Dua Desa di TTS Belum Cairkan dana desa Tahun 2019, Ini Penjelasan Kaban PMD George Mella
POS-KUPANG.COM | SOE - Desa Oehan dan Desa Tubmonas Kecamatan Kuanfatu hingga saat ini belum mencairkan dana desa tahap 1 tahun 2019. Hal ini disebabkan karena kedua desa tersebut belum mampu menyelesaikan SPJ dana desa tahun 2018.
Desa Oehan sendiri kesulitan menyelesaikan SPJ dana desa tahun 2018 menyusul ditemukannya selisih uang yang digunakan dan dipertanggungjawabkan.
• Tingkatkan SDM Anggota, Inkindo NTT Gelar Rakerprov dan Seminar Regional
Sedikitnya ada 70-an juta uang dana desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan diduga disalahkan gunakan oleh Kades dan Bendahara desa.
Sedangkan Desa Tubmonas belum menyelesaikan SPJ nya disebabkan sang kepala desa, Arkelaus Snae terlibat kasus pidana.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten TTS, George Mella kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (1/8/2019) mengatakan, sisa dua desa dari 266 desa di Kabupaten TTS yang belum mencairkan dana desa tahun 2019 untuk tahap 1.
• Jaksa Periksa Tiga Tersangka Kasus Embung Mnele, Dua Menyusul, Ini Penjelasan Kajari TTS
Mella mengaku, sudah memberikan peringatan kepada dua desa tersebut untuk segera menyelesaikan SPJ guna mencairkan dana desa tahap 1.
Khusus Desa Oehan, BPMD meminta agar Kades dan Bendahara Oehan membuat surat pernyataan untuk mengembalikan selisih uang yang digunakan dan dipertanggungjawabkan senilai 70-an juta.
"Kita akan segera meminta agar Kades dan Bendahara desa Oehan untuk membuat surat pernyataan sehingga bisa segera menyelesaikan SPJ dana desa tahun 2019," ungkap Mella.
Untuk dana desa tahap II, lanjut Mella, baru 60-an desa yang mengajukan pencairan. Sedangkan sisanya masih menyelesaikan pertanggungjawaban dana desa tahap II sebagai syarat pencairan dana desa tahap II tahun 2019.
" Kita terus mendorong agar desa-desa segera menyelesaikan SPJ dana desa tahap II tahun 2018 sehingga bisa mengajukan pencairan dana desa tahap II tahun 2019," ujar Mella.
Ketika ditanyakan terkait kesulitan pihak desa dalam membuat pertanggungjawaban, Mella mengatakan ada dua hal yang menjadi faktor utama.
Pertama, adanya perangkat desa yang tidak lulus seleksi perangkat desa serentak sehingga enggan untuk menyelesaikan tugas pertanggungjawaban dana desa tahun 2018.
Dan kedua, adanya kuitansi dana desa yang tercecer sehingga menyulitkan pihak desa dalam membuat pertanggungjawaban. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)