Isi Permenaker tersebut yaitu mengatur tentang hak-hak yang harus dipenuhi oleh yayasan penyalur maupun majikan kepada pembantu rumah tangga.
• Simpan Benda ini di Asrama Mereka, Member BTS Bikin ARMY Menangis!
Dalam Permenaker itu telah diatur, pembantu rumah tangga harus mendapatkan upah, cuti, dan jaminan sosial sesuai kesepakatan dan perlakuan yang manusiawi,ujar Marino.
Ditambah lagi dengan ketentuan dalam UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2013 yang menyebutkan, dalam menetapkan upah disesuaikan jabatan, golongan, dan tingkat pendidikan. Upah pekerja Informal Kabupatn Ende berdasarkan pendidikan maka yang belum tamat SD Rp. 634.003 diikuti SD Rp.949.963 SMP Rp.887.677 dan SMA keatas Rp.1.018.138 secar rata- rata upah pekerja Informal Kabupaten Ende Rp.867.087.
"Artinya, rata-rata pekerja sektor informal tidak membutuhkan keterampilan khusus berkaitan dengan pendidikan. Berbeda dengan sektor formal seperti guru, akuntan, yang membutuhkan pendidikan yang mumpuni," katanya.
• Hidayat Nur Wahid: Orang yang Berpandangan Miring Terhadap Islam Karena Belum Paham
Di sisi lain persoalan yang terjadi yaitu banyaknya masyarakat yang bekerja di sektor informal ini mesti menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk memperluas lapangan pekerjaan di sektor formal seperti memberikan pelatihan kerja bagi masyarakat. Hal ini mesti dilakukan sehingga mampu mendapatkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Jadi, setop polemik soal gaji sektor informal yang tidak sesuai UMP, jika memang itu berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja. Pemerintah mesti memperluas sektor kerja formal agar masyarakat bisa bekerja di sektor,"kata Marino.(*)