VIDEO: Usfunan Minta Dinas Sosial TTS Panggil Oknum Pendamping PKH. Ada Apa?
POSKUPANG.COM, SOE – VIDEO: Usfunan Minta Dinas Sosial TTS Panggil Oknum Pendamping PKH. Ada Apa?
Ketua komisi IV DPRD TTS, Religius Usfunan geram dengan ulah pendamping PKH Desa Nunleu, Ida Misa, yang diduga menyunat uang PKH warga Desa Nunleu.
Egi begitu sapaan akrabnya, langsung menelpon Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten TTS, Sugeng Hartono, untuk ikut mendengarkan pengaduan warga Nunleu.
Egi juga meminta Dinas Sosial agar segera turun ke lapangan guna melakukan klarifikasi sekaligus memang pendamping PKH Desa Nunleu, Ida Misa.
• VIDEO: Dinas Peternakan Lembata Pelihara 300 Ayam Petelur
• VIDEO: Ricky Matasina Buat Es Buah Semangka Kelor. Ini Ungkapannya
• VIDEO: Kapolsek Loura Datangi SDN Kadul, Sumba Barat Daya
Ia menyayangkan ulah Ida yang diduga menyunat hak masyarakat miskin. Oleh sebab itu, ia meminta Dinas Sosial untuk memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.
Ia juga meminta Dinas Sosial untuk melakukan pengawasan melekat kepada para pendamping PKH agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
"Harus ada pengawasan melekat dari Dinas Sosial terhadap para pendamping PKH. Kalau tidak seperti ini, pendamping curi uang juga Dinas Sosial tidak tahu," ujar Egi dengan nada Kesal.
Menanggapi pengaduan warga Nunleu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Sugeng Hartono, berjanji akan mengutus tim ke Nunleu untuk melakukan klarifikasi.
Dari hasil klarifikasi, nantinya Dinas Sosial akan memanggil oknum pendamping PKH yang bersangkutan. Jika terbukti bersalah, ia memastikan oknum tersebut akan diberikan sanksi tegas.
• VIDEO: Kejaksaan Negeri Manggarai Gelar Sunat Massal
• VIDEO: Pria Asal Sarai Ditemukan Tewas Membusuk Dalam Rumah
• VIDEO: Kejari TTS Gelar Pengobatan Gratis Sambut Hari Bakti Adhyaksa 2019
Selain itu, apabila terbukti menyunat uang masyarakat, pendamping PKH yang bersangkutan akan diminta untuk mengembalikan uang yang diduga telah ditilep tersebut.
Dirinya juga memberikan apresiasi kepada warga Nunleu yang berani melaporkan aksi nakal pendamping PKH ke DPRD TTS. Ia menegaskan, seorang pendamping PKH tidak berhak memegang ATM dan mengambil uang penerima manfaat PKH.
Sugeng juga menjelaskan, saat ini pendamping PKH tidak memiliki kewenangan untuk mencoret atau mengganti nama penerima manfaat PKH.
Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat agar tidak takut jika diancam oleh pendamping PKH yang mengancam akan dicoret dari daftar penerima PKH.
Untuk diketahui, tiga warga Desa Nunleu mewakili 402 penerimaan program bantuan PKH di Desa Nunleu, Kecamatan Amanatun Selatan, mendatangi DPRD TTS, Jumat (19/7/2019) pagi.
• VIDEO: Kios Tambal Ban di Kota Kupang, Ludes Dilalap Api
• VIDEO: Karyawan Baru Kopdit Swastisari Pekikkan Yel-yel Penun Semangat. Lihat Aksinya
• VIDEO: Bank NTT Buka Kantor Kas Baru di RS Borromeus, Kota Kupang