VIDEO: Usfunan Minta Dinas Sosial TTS Panggil Oknum Pendamping PKH. Ada Apa?

Penulis: Dion Kota
Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedatangan warga Desa Nunleu itu untuk mengadukan pendamping PKH Desa Nunleu, Ida Misa yang diduga telah menyunat uang penerima manfaat PKH.

Tak tanggung-tanggung Ida diduga menyunat uang PKH per penerimaan manfaat dengan nilai nominal Rp 100.000 hingga Rp 400.000.

Selain menyunat uang PKH, Ida juga diduga menarik pungutan Rp 15.000 per penerimaan manfaat sebelum pencairan uang PKH. (POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Nonton Videonya di Sini:

Berita Terkini