"Dengan memperoleh sertifikat IG maka otomatis akan mendapat perlindungan hukum sesuai dengan UU yang mengatur. Tetapi kalau Pemda tidak berperan, maka akan terjadi hal tersebut, kita berteriak, tapi kita tidak memiliki dasar hukum, karena legitimasi harus melalui pendaftaran," pungkasnya.
Ia mengatakan, hal yang paling penting adalah pemerintah daerah berperan untuk melindunginya seluruh kekayaan intelektual di wilayahnya dengan melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual agar mendapat sertifikat KI sehingga memiliki dasar hukum untuk seluruh potensi yang dimiliki. (*)