Persoalan Pencaplokan Motif Tenun, Kanwil Kemenkumham NTT : Kita Tidak Bisa Berbuat Apa Apa

Penulis: Ryan Nong
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pengrajin sedang menenun tenun ikat Sumba Timur

"Dengan memperoleh sertifikat IG maka otomatis akan mendapat perlindungan  hukum sesuai dengan UU yang mengatur. Tetapi kalau Pemda tidak berperan, maka akan terjadi hal tersebut, kita berteriak, tapi kita tidak memiliki dasar hukum, karena legitimasi harus melalui pendaftaran," pungkasnya.

Ia mengatakan, hal yang paling penting adalah pemerintah daerah berperan untuk melindunginya seluruh kekayaan intelektual di wilayahnya dengan melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual agar mendapat sertifikat KI sehingga memiliki dasar hukum untuk seluruh potensi yang dimiliki. (*)

Berita Terkini