Istri Menolak Ajakan Berhubungan Intim, Begini Hukumnya Dalam Islam

Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Menolak Ajakan Berhubungan Intim, Begini Hukumnya Dalam Islam

“Dan para istri mempunyai hak yang sama/seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS Al-Baqoroh : 228)

Dan berdasarkan hadits Nabi ﷺ kepada Hindun bintu Útbah :

خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ، بِالْمَعْرُوفِ

“Ambilah apa yang cukup untukmu dan untuk anak-anakmu dengan cara yang ma’ruf.” (HR Al-Bukhari no 4364)

Sehingga wajib juga bagi suami untuk menggauli istri dengan kadar yang mencukupi. Dan beliau membantah pendapat ulama yang menyatakan bahwa cukup sekali menggauli istri dalam 4 bulan. Dan jika terjadi perselisihan dalam menenutkan kadar tersebut maka dikembalikan kepada hakim. (lihat Majmuu’Al-Fataawaa 29/174)

Ketiga : Para suami juga punya tanggung jawab yang besar dalam mengurus istri dan memenuhi kebutuhannya. Jika ia tidak menunaikan tanggung jawabnya dengan baik maka ia bukan hanya dilaknat oleh malaikat, bahkan ia masuk neraka.

Nabi ﷺ bersabda

مَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللَّهُ رَعِيَّةً، فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيحَةٍ، إِلَّا لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ

“Tidaklah seorang hamba diserahkan kepadanya urusan raíyyah (yaitu yang harus diurus) lalu ia tidak mengurusnya dengan baik kecuali ia tidak akan mencium aroma surga.” (HR Al-Bukhari no 7150)

Dalam riwayat yang lain إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الجَنَّةَ “Kecuali Allah haramkan surga baginya” (HR Al-Bukhari no 7151 dan Muslim no 142)

Meskipun hadits di atas bersifat umum namun ada hadits yang lebih mengkhususkan tentang kepemimpinan seorang suami dalam rumah tangga. Nabi ﷺ bersabda :

إِنَّ اللهَ سَائِلٌ كُلَّ رَاعٍ عَمَّا اسْتَرْعَاهُ، أَحَفِظَ ذَلِكَ أَمْ ضَيَّعَ؟ حَتَّى يُسْأَلَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ

“Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggung jawaban kepada setiap pemimpin atas apa yang ia pimpin, apakah ia menjaganya ataukah ia melalaikannya?. Bahkan sampai seorang suami akan dimintai pertanggung jawaban atas keluarganya” (HR An-Nasaai di As-Sunan al-Kubro no 9129 dan Ibnu Hibban no 4492, dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 1636)

Keempat : Ancaman laknat malaikat ditujukan dalam hadits kepada wanita yang menolak bukan kepada lelaki yang menolak karena beberapa pertimbangan, diantaranya :

Lelaki biasanya yang mengajak dan wanita yang dicari untuk diajak bergaul, dan biasanya memang demikian bahwa suami yang mengajak/meminta istrinya untuk melayaninya. Dan sebaliknya kalau seorang istri mengajak suamianya untuk berhubungan maka jarang suami normal yang menolak, karena memang itu yang diharapkan oleh suami.
Demikian pula wanita seandainya tidak berhasrat untuk berhubungan intim ia tetap saja bisa melayani suaminya, berbeda dengan lelaki jika ia tidak berhasrat maka kemaluannya tidak bisa ereksi dan tidak bisa untuk melayani istrinya.
Kesabaran seorang lelaki untuk tidak berhubungan intim sangat lemah dibandingkan kesabaran seorang wanita untuk tidak berhubungan intim.
Lelaki juga lebih cepat tergerak syahwatnya dibandingkan wanita
Dengan pertimbangan di atas maka syariat datang dengan dalil yang banyak mengingatkan akan hal ini, yaitu kesiapan seorang istri untuk melayani hasrat suaminya. Adapun suami pada umumnya siap untuk melayani hasrat istrinya, dan yang sering terjadi adalah wanita yang tidak siap melayani hasrat suaminya.

Halaman
1234

Berita Terkini