SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING Sidang MK Lanjutan Sengketa Hasil Pilpres 2019, Ini 5 Hal Menarik
POS KUPANG.COM, KUPANG - Dalam sidang sebelum di skors majelis kami Mahkama Konstitusi, Tim hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menarik alat bukti C1 (formulir pencatatan penghitungan suara) yang sebelumnya sudah diserahkan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jumlahnya sebanyak 28 kontainer. Alat bukti tersebut ditarik setelah majelis hakim mempersoalkan alat bukti yang diajukan tim 02, Rabu (19/6/2019).
Menurut majelis, banyak alat bukti tidak disusun sebagaimana kelayakan dan kelaziman dalam hukum acara.
Oleh karena itu, alat bukti tersebut tidak bisa diverifikasi. Majelis memberi waktu bagi tim 02 untuk memperbaiki hingga pukul 12.00 WIB. Jika tidak diperbaiki, Mahkamah tidak akan mengesahkan seluruhnya menjadi alat bukti.
Namun, tim 02 memilih untuk menarik bukti tersebut.
"Barang (bukti) sekarang ini memang C1 Pak Ketua, dan saya akan cabut saja ini, akan kami ambil," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, di hadapan majelis hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Meskipun sudah menyatakan akan menarik alat bukti, majelis hakim tetap memberi waktu kepada tim hukum Prabowo-Sandi untuk memperbaiki susunan alat bukti tersebut hingga pukul 12.00 siang ini. Bambang mengatakan, pihaknya akan menggunakan kelonggaran waktu tersebut untuk melakukan perbaikan.
Namun, jika waktunya tak mencukupi, alat bukti tetap ditarik. "Kalau memang pada saatnya memang tidak terpenuhi (perbaikannya), bukti ini tidak kami ajukan," ujar Bambang.
• Ini Alasan Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Tim Hukum 02 di Sidang MK
• MK Tolak 16 Permohonan sebagai Pihak Terkait dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres
• Ini Rangkuman Sidang Sengketa Hasil Pilpres di MK, Penjelasan KPU hingga Bawaslu
Atas alat bukti yang ditarik tersebut, tim hukum Prabowo-Sandi menggunakan alat bukti lain yang sudah disusun menurut kelaziman hukum acara.
"Sekarang ada bukti nomor 146 yang sudah tersusun dan nanti bisa dicek dan kami serahkan sepenuhnya kepada mekanisme untuk konfirmasi dan klarifikasi dan mudah-mudahan ini juga bisa disahkan sesuai dengan hukum acara. Kami minta maaf untuk ini," kata Bambang.
Sidang kembali dilanjutkan setelah jeda.. ini lanjutan sidang seperti disiarkan langsung KompasTV
LIVE STERAMING >>>> KLIK KOMPAS TV
5 Hal Menarik dari Sidang Perdana Gugatan Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi
Sidang pendahuluan sengketa pilpres telah digelar pada Jumat (14/6/2019) pekan lalu. Dalam sidang tersebut, sebagai pemohon, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membacakan permohonan gugatannya.
Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon dan tim hukum paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait juga hadir dalam persidangan tersebut.
Pada sidang perdana, KPU dan tim hukum 01 belum mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan jawaban atas isi permohonan tim hukum 02. Sejak awal, banyak dinamika yang terjadi dalam persidangan. Dinamika persidangan ini bahkan berujung pada berubahnya jadwal sidang lanjutan.
Berikut ini sejumlah hal menarik yang terjadi pada sidang pendahuluan sengketa pilpres:
1. Sikap Majelis Hakim
Saat membuka persidangan, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyampaikan dengan tegas bahwa 9 Hakim Konstitusi tidak pernah takut dan tunduk pada siapapun. MK tidak dapat diintervensi oleh siapapun.
"Seperti yang pernah kami sampaikan, bahwa kami tidak tunduk pada siapapun dan tidak takut pada siapapun," ujar Anwar.
Menurut Anwar, MK merupakan lembaga independen yang terpisah dari tiga lembaga kekuasaan lainnya seperti Presiden, DPR dan Mahkamah Agung. Anwar meyakinkan bahwa dalam memutus perkara hasil pemilihan umum, MK akan bersikap independen dan memutus sesuai konstitusi.
Pakar hukum tata negara, Bayu Dwi Anggono mengatakan pernyataan itu seolah ditujukan pada tim hukum 02. Sebab, tim hukum 02 pada awal pendaftaran sempat meminta MK bisa menempatkan diri agar tidak jadi bagian dari rezim korup.
"Pernyataan kuasa hukum 02 bahwa MK bagian rezim tertentu itu dijawab tuntas, cash, oleh Majelis Hakim," ujar Bayu.
Apalagi di media sosial sudah mulai muncul tuduhan untuk para hakim MK. Bayu mengaku pernah melihat unggahan di medsos berupa foto Ketua MK sedang bersalaman dengan Presiden Jokowi saat disumpah. Kemudian, muncul anggapan bahwa MK tunduk pada pemerintah.
"Ini yang dijawab hakim bahwa MK adalah kekuasaan yang mandiri dan tidak tunduk pada siapapun," kata Bayu.
2. Kontroversi isi permohonan 02
Ketua MK Anwar Usman mempersilakan tim hukum 02 membacakan isi permohonannya bertolak pada dokumen yang didaftarkan ke MK pertama kali, yaitu pada 24 Mei 2019.
Namun pada kenyataannya, tim hukum 02 membacakan isi permohonan perbaikan yang mereka serahkan ke MK pada 10 Juni. Dua dokumen tersebut berbeda jauh.
Pada dokumen permohonan yang pertama, isinya hanya 37 halaman. Sedangkan permohonan yang baru isinya mencapai 147 halaman.
Jumlah petitumnya yang semula hanya 7 kini menjadi 15 poin. Termohon dan pihak terkait telah mencoba menyampaikan interupsi di tengah persidangan. Namun Hakim memutuskan untuk menolak dan mempersilakan tim hukum 02 menyelesaikan penyampaian permohonannya.
3. Fokus pada kecurangan TSM
Hal menarik lainnya adalah isi petitum dari permohonan gugatan tim hukum 02 salah satunya adalah meminta MK menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai pemenang pilpres.
Kemudian, menetapkan bahwa hasil suara yang sah adalah versi pemohon yaitu 52 persen untuk Prabowo-Sandi dan 48 persen untuk Jokowi-Ma'ruf.
Namun, pada 2 jam pertama, tim hukum 02 justru fokus membacakan tuduhan soal kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Hal ini dianggap tidak wajar oleh pakar hukum tata negara Bayu Dwi Anggono. Menurut dia, seharusnya konstruksi permohonan dimulai dari penjelasan soal kesalahan penghitungan yang dilakukan termohon terlebih dahulu.
"Harusnya itu yang diulang panjang lebar. Tetapi saya amati ternyata hampir 2 jam pertama bukan malah bicara bagaimana kesalahan hitung terjadi dan kenapa yang benar itu penghitungan pemohon. Tapi malah kenapa MK itu berwenang mengurus kecurangan pemilu," ujar Bayu.
Sementara itu, argumen mengenai kesalahan hitung oleh KPU hanya dijelaskan selama 30 menit.
4. Protes dari pengacara KPU dan 01
Pembacaan permohonan versi 10 Juni yang dilakukan oleh tim hukum 02 menimbulkan perdebatan pada akhir persidangan.
Pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf protes dan meminta hakim untuk memutuskan status perbaikan gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Keduanya mempertanyakan apakah dokumen perbaikan itu bisa dijadikan acuan dalam proses sidang sengketa pilpres ini.
"Kami paham majelis akan putuskan perkara ini sebijaksana mungkin. Tetapi kalau boleh, ada baiknya sekarang ada musyawarah majelis untuk memutuskan yang mana (yang dipakai)? Yang awal atau yang kedua supaya ada kejelasan," ujar Ketua Tim Hukum 01 Yusril Ihza Mahendra.
Sebab, hal ini berkaitan dengan jawaban tim hukum 01 sebagai pihai terkait. Yusril mengatakan, pihaknya harus memastikan gugatan mana yang harus dijawab.
Hal yang sama disampaikan oleh pengacara KPU, Ali Nurdin. Ia mengatakan kepastian mengenai status perbaikan gugatan ini penting untuk KPU. Sebab, KPU harus menyiapkan bukti serta saksi sesuai yang tercantum dalam gugatan Prabowo-Sandi.
Persiapan saksi ini butuh kepastian karena saksi didatangkan dari seluruh Indonesia. "Kami percaya MK bisa memutuskan secara adil. Tetapi lebih baik keputusan itu dilakukan di depan karena menyangkut persiapan kami terkait saksi dari seluruh kota di Indonesia karena cakupannya sangat banyak," kata Ali.
KPU pun sempat meminta waktu yang lebih panjang untuk menyampaikan jawaban atas permohonan 02. Sidang sempat diskors setelah perdebatan itu.
5. Perubahan jadwal sidang
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak terkait dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.
Awalnya, kuasa hukum KPU sebagai termohon meminta pihaknya dapat memberikan jawaban atas dalil permohonan yang diajukan Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon pada Rabu (19/6/2019).
Sementara, sidang lanjutan dengan agenda mendengar jawaban dari KPU dan Tim Hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dijadwalkan pada Senin (17/6/2019).
Terkait hal itu Majelis Hakim MK akhirnya memutuskan untuk menggelar sidang lanjutan pada Selasa ( 18/6/2019).
"Permohonan termohon dikabulkan sebagian. Artinya tidak perlu hari Senin tapi hari Selasa," ujar Ketua MK Anwar Usman.
Dengan demikian, jawaban dari KPU harus diserahkan paling lambat sebelum MK menggelar sidang lanjutan pukul 09.00 WIB.
Akibat pengunduran jadwal tersebut, kata Anwar, akan terjadi perubahan jadwal sidang berikutnya. Jadwal sidang berikutnya akan segera dikirimkan ke seluruh pihak yang berperkara melalui kepaniteraan MK.
"Dengan adanya pengunduran persidangan hari Senin itu jadi hari Selasa sehingga jadwal bergeser semua dan nanti oleh kepaniteraan akan diserahkan kepada para pihak perubahan jadwal keseluruhannya, pembuktian dan lain-lain," kata Anwar. (Kompas.com/Jessi Carina)
# SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING Sidang MK Lanjutan Sengketa Hasil Pilpres 2019, Ini 5 Hal Menarik