Lebih lanjut, Komunitas Peduli BMI NTT, FPR NTT (Front Perjuangan Rakyat), Gaharu Institute, ORMAWA UNDANA, HIPMMAS KUPANG (Himpunan Mahasiswa Soa), KEMAH Solor (Kelompok Mahasiswa asal Solor), PADMA Indonesia, JARNAS ANTI TPPO, POKJA MPM, HIMTAB Kupang (Himpunan Mahasiswa Tasifeto Belu), IMPN Kupang, (Ikatan Mahasiswa Pelajar Ndoso), HPMLT (Himpunan Pelajar Mahasiswa Lafo Tana), PERMABAR (Perhimpunan Mahasiswa Manggarai Barat), PERMASKKU (Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang), FMN Cabang Kupang (Front Mahasiswa Nasional).
Selanjutnya, IKMAHWEIL (Ikatan Mahasiswa Welai Lembur), IKMAR NTT (Ikatan Mahasiswa Nusa Lontar), HIPMALA Kupang (Himpunan Mahasiswa Lasi Olat), IPMALAYA (Ikatan Pemuda Pelajar asal Lamboya), KABAR BUMI NTT (Keluarga Besar Buruh Migran), AGRA NTT (Aliansi Gerakan Reforma Agraria) dan Aliansi Advokat Peduli Human Trafficking.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh perwakilan dari Badan Pembantu Pelayanan (BPP) Advokasi Hukum dan Perdamaian Sinode GMIT, Pdt Emi Sahertian mengatakan, aksi massa tersebut mengangkat tema "Tegakkan Keadilan Untuk Adelina Sau.'
Dikatakannya, cerita memilukan tentang nasib tragis WNI yang bekerja di Malaysia bukan lah baru. Sayangnya kisah mereka tidak mendapatkan pehatian yang cukup.
Kisah tragis Adelina Sau di Penang, kata Pdt Emi, yang mendapatkan perlakuan tidak layak oleh majikannya di Penang merupakan kisah terbaru, karena majikannya dibebaskan begitu saja tanpa mendapatkan hukuman.
Ketidakadilan yang terjadi di Penang membutuhkan perhatian segenap pihak sehingga, dengan ini Rakyat Indonesia Menggugat menuntut empat hal.
Pertama, meminta Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad perlu memberikan perhatian lebih terhadap proses peradilan Adelina Sau, karena kasus ini merupakan tanda umum tentang pentingnya menjaga martabat kemanusiaan, terlebih kepada para pekerja asal Indonesia, khususnya dari NTT yang bekerja di Malaysia.
"Solidaritas ‘Little Soekarno’ sangat kami butuhkan saat ini, karena itu kami rakyat Indonesia meminta agar PM Mahathir Mohamad tidak berdiam diri melihat ketidakadilan yang sedang terjadi di tanah Tuan," katanya di depan Kantor Gubernur NTT.
Tuntutan kedua, Rakyat Indonesia Menggugat menuntut, Pemerintah Indonesia segera mendorong banding terhadap kasus ini yang dibatasi waktu 14 hari setelah putusan dibuat pada tanggal 19 April 2019.
Menurutnya, Pemerintah Presiden Joko Widodo seharusnya aktif memperjuangkan hak buruh migran yang teraniaya di negeri orang. Karena hanya dengan cara ini maka kewarganegaraan para buruh migran diperjuangankan.
"Selama mereka (TKI) dibiarkan mati layaknya hewan, hak mereka sebagai warga negara sedang diabaikan. Pemerintahan Presiden Jokowi hingga saat ini belum menunjukkan kemajuan berarti dalam melindungi para buruh migran, baik ketika mereka berada di Indonesia, maupun ketika sudah berada di luar negeri," katanya.
Tuntutan ketiga, Rakyat Indonesia Menggugat menuntut, Pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk bekerjasama menyelesaikan persoalan hak-hak buruh migran asal Indonesia baik dalam kerangka hubungan bilateral maupun kerjasama regional ASEAN.
"Kemiskinan yang menjadi alasan para buruh merantau ke Malaysia, seharusnya tidak ditanggapi dengan sewenenang-wenang dan mengabaikan hak hidup secara layak," tegasnya.
Tuntutan keempat, pihaknya menuntut kasus Adelina Sau seharusnya menjadi tonggak pemulihan martabat manusia, dan bukan malah dijadikan aksi brutal dengan membiarkan persoalan ketidakadilan dipraktekan secara banal dan liar, dengan cara mengabaikan saksi-saksi kunci maupun ketidakmauan pengadilan setempat untuk menggali fakta-fakta hukum yang memungkinkan hakim mendapatkan informasi yang memadai.
"Kami menuntut agar Kasus Adelina Sau diperhatikan secara saksama. Tuntutan ini kami sampaikan atas nama nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Adelina Sau adalah seoarang manusia yang terniaya, ia layak mendapatkan keadilan. Sudah selayaknya kerjasama bilateral antar kedua negara maupun kerjasama regional dalam wadah ASEAN mampu merumuskan hal penting untuk melindungi warga rentan yang bekerja sebagai buruh migran," katanya. (POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)
Nonton Videonya Di Sini :