Sholat Sunah

Niat Sholat Witir! Tata Cara, Waktu Paling Tepat, Jumlah Rakaat, hingga Qunut di Sholat Witir

Editor: Hasyim Ashari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Niat Sholat Witir! Tata Cara, Waktu Paling Tepat, Jumlah Rakaat, hingga Qunut di Sholat Witir

Shalat malam tersebut tetap sah jika dilakukan lebih dari tiga belas raka’at, akan tetapi harus diakhiri dengan bilangan ganjil (shalatWitir), sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى، فَإِذَا خَشِيْتَ الصُّبْحَ أَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ.

“Shalat malam itu dilakukan dua raka’at-dua raka’at, apabila kamu mengkhawatirkan datangnya waktu Shubuh, maka shalat Witir-lah sebanyak satu raka’at.”[14]

3. Bacaan Dalam Sholat Witir

Disunnahkan bagi orang yang melakukan shalat Witir untuk membaca pada raka’at per-tama dengan surat al-A’laa, pada raka’at kedua dengan surat al-Kaafiruun, pada raka’at ketiga dengan surat al-Ikhlash, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan dia menilainya hasan, dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَةِ اْلأُوْلَى : سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى، وَفِي رَكْعَةِ الثَّانِيَةِ :قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ ، وَفِي الثَّالِثَةِ : قُلْ هُوَ اللهُ أَحَد، وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca pada raka’at pertama dengan surat al-A’laa, pada raka’at kedua dengan surat al-Kaafiruun dan pada raka’at ketiga dengan surat al-Ikhlash dan dua surat mu’awidzatain (surat al-Falaq dan surat an-Naas).”

Dan terdapat pula hadits serupa yang diri-wayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma dan Ubay bin Ka’ab Radhiyallahu anuma.

4. Bacaan Qunut Dalam Sholat Witir

Qunut dalam shalat Witir hukumnya sunnah, bukan wajib.

Dalil disyari’atkannya qunut bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca qunut pada shalat Witir dan beliau tidak melakukannya kecuali hanya sedikit.

Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari al-Hasan bin ‘Ali Radhiyallahuma, dia berkata,

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kepadaku beberapa kalimat yang akan aku baca pada shalat Witir, yaitu:

اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيْمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِي فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيْمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، إِنَّكَ تَقْضِي وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ، إِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ.

‘Ya Allah, berilah aku petunjuk pada orang yang telah Engkau beri petunjuk, selamatkanlah aku pada orang yang Engkau selamatkan, kendalikanlah aku pada orang yang telah Engkau kendalikan, berkahilah aku pada apa yang telah Engkau berikan,

lindungilah aku dari kejahatan apa yang telah Engkau putuskan, sesungguhnya Engkaulah yang memberikan keputusan, bukan yang diberi keputusan, sesungguhnya tidak akan hina orang yang Engkau kasihi, Mahasuci Engkau wahai Rabb kami dan Mahatinggi Engkau.'”

At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan dan kami tidak mengetahui hadits yang berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang qunut dalam shalat Witir yang lebih baik dari hadits ini.”

Dan di antara dalil yang menunjukkan bahwa qunut itu tidak wajib adalah bahwa telah ditetap-kan secara shahih dari sebagian Sahabat dan Tabi’in bahwa mereka pernah meninggalkan qunut dalam Sholat Witir,

bahkan telah ditetapkan pula secara shahih dari sebagian mereka bahwa mereka meninggalkan qunut selama satu tahun, kecuali pada separuh (kedua) dari bulan Ramadhan, seperti yang dilakukan oleh ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu dan juga telah ditetapkan secara shahih dari selainnya bahwa mereka membaca qunut dalam Sholat Witir selama satu tahun.

Perbedaan yang terjadi di antara mereka ini menunjukkan bahwa bagi mereka tidak ada riwayat yang ditetapkan secara shahih bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca qunut pada setiap shalat Witir.

Dan pada pernyataan ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa beliau terkadang me-ninggalkan qunut pada Sholat Witir. Wallaahu a’lam.

Penempatan Qunut

Qunut dalam Sholat Witir dilakukan pada raka’at terakhir setelah selesai dari bacaan (al-Faatihah dan surat) dan sebelum ruku’, sebagaimana juga sah dilakukan setelah bangun dari ruku’ (pada posisi i’tidal),

semua ini telah ditetapkan secara shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kebanyakan ulama memahami bahwa qunut dilakukan sebelum ruku’ dengan tujuan agar lama dalam berdiri.

Dan terdapat sebuah hadits dari Anas Radhiyallahu anhu bahwa ia pernah ditanya mengenai hal ini, lalu ia menjawab, “Kami melakukannya sebelum dan sesudah ruku’.” [HR. Ibnu Majah].

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam kitab Fat-hul Baarii, “Sanad hadits ini kuat.”

5. Mengqadha’ Sholat Witir Bagi Orang Yang Terlewatkan

Mayoritas ulama berpendapat bahwa mengqadha’ Sholat Witir itu termasuk syari’at. Telah diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri, ia ber-kata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ نَامَ عَنْ وِتْرِهِ أَوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّهِ إِذَا ذَكَرَهُ.

‘Barangsiapa tidur dengan meninggalkan Sholat Witir atau melupakannya, maka hendaklah dia melakukannya ketika mengingatnya.'”

Dan diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata:

“Jika seseorang dari kalian memasuki waktu Shubuh dan dia belum melakukan shalat Witir, maka hendaklah dia melakukannya.”

Waktu Mengqadha’ Sholat Witir

Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu untuk mengqadha’ Sholat Witir.

Menurut ulama (madzhab) Hanafi, qadha’ dilakukan pada selain waktu yang dilarang (melakukan shalat). Menurut ulama (madzhab) Syafi’i, qadha’ dilakukan kapan saja, malam ataupun siang hari.

Dan menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, qadha’ dilakukan setelah terbit fajar selama shalat Shubuh belum dilakukan.

[Disalin dari kitab “Kaanuu Qaliilan minal Laili maa Yahja’uun” karya Muhammad bin Su’ud al-‘Uraifi diberi pengantar oleh Syaikh ‘Abdullah al-Jibrin, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Shalat Tahajjud, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]

Artikel ini telah tayang dan bersumber dari almanhaj.or.id

Berita Terkini