Polsek Laenmanen Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di TTU

Penulis: Teni Jenahas
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Martinus Kolo (baju loreng), pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Timor Tengah Utara saat diamankan di Polsek Laenmanen, Jumat (4/4/2019).

Aparat Polsek Laenmanen amankan pelaku Pencurian sepeda motor di Kabupaten TTU

POS-KUPANG.COM | BETUN - Aparat Polsek Laenmanen, Kabupaten Malaka mengamankan seorang laki laki bernama Martinus Kolo karena melakukan tindakan pengancaman terhadap warga.

Martinus juga diinformasikan sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Timor Tengah Utara yang sedang dalam pengejeran polisi.

Satu Pelaku Pencabulan Siswi di Kota Kupang Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Buron

Kapolsek Laenmanen, Iptu Oscar Pinto yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Sabtu (6/4/2019) mengatakan, Martinus Kolo mengendarai sepada motor yamaha vixion warna biru tanpa plat nomor di wilayah Laenmanen, Jumat (4/4/2019) sekitar pukul 14.30 Wita.

Setiba di Dusun Bora, Desa Tesa, Kecamatan Laenmanen, pelaku membeli bensin eceran di kios milik Dami namun ia tidak membayar. Malah pelaku mengancam kembali istri pemilik kios atasnama tanta Ana.

Kasus Sopir Bemo Cabuli Siswi SD di Kota Kupang, Polisi Masih Lengkapi Petunjuk Jaksa

Melihat kejadian itu, warga sekitar langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Pospol Nurobo.

Sekitar 30 menit kemudian, anggota polisi lalulintas Polres TTU datang dan memberitahukan bahwa pelaku tersebut juga telah melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor roda 2 di Kabupaten TTU.

Dari informasi tersebut, piket Pospol Nurobo menghubungi Kapolsek Laenamanen dan membawa pelaku ke Polsek Laenmanen oleh piket Pospol bersama anggta Polres TTU untuk diambil keterangan.

Menurut Oscar, hasil pemeriksaan didapat barang bukti dari pelaku berupa satu unit sepeda motor yamaha vixion dengan nomor rangka mh3rg4610hk072844 /no.sin G3E7E-0450402. Pemilik atasnama Bripka Lorensius Wurin, anggta Sat Lantas Polres TTU.

Kemudian, mesin debit bank BRI, gembok kunci warna silver merk HPP, jam tangan warna hitam merk Mirate, tas ransel berisi kertas kertas dan brosur doa.

Oscar mengatakan, setelah diambil keterangan di Polsek Laenmanen, pelaku dijemput anggota Reskrim Polres Belu untuk diproses hukum selanjutnya. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Berita Terkini