Kasus Sopir Bemo Cabuli Siswi SD di Kota Kupang, Polisi Sebut Ada Saksi Baru yang Lihat Kejadian

Kasus sopir bemo cabuli siswi SD di Kota Kupang, polisi masih lengkapi petunjuk jaksa

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Ryan Nong
Kanit PPA Polresta Kupang Kota, Bripka Bregitha N. Usfinit SH di ruang kerjanya pada Rabu (16/5/2018. 

Kasus sopir bemo cabuli siswi SD di Kota Kupang, polisi masih lengkapi petunjuk jaksa

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Kupang Kota masih melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pencabulan sopir bemo terhadap siswi SD di Kota Kupang.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Kamis (5/4/2019).

BREAKING NEWS: Pelaku Pencabulan Siswi SD di Kupang Ditahan Polisi

Berkas tahap satu kasus tersebut telah dikembalikan oleh pihak kejaksaan untuk dilengkapi pada Senin (4/4/2019).

"Kami sedang melengkapi petunjuk jaksa," kata Bripka Bregitha.

Dikatakannya, terdapat penambahan saksi dalam kasus pencabulan itu. Saksi ini berada di dalam angkot yang dikemudikan oleh tersangka, Marten Alfi alias Ten (22) saat membawa korban.

Paulus Soliwoa Berterima Kasih Atas Dukungan Keluarga dan Masyarakat Ngada

Saksi tersebut masih dibawah umur dan bersekolah di Kabupaten TTS, saat kejadian ia sedang berlibur di Kupang dan mengisi waktu liburan itu dengan menjadi konjak (kondektur) di angkot yang dikemudikan oleh pelaku.

"Saat korban dibawa lari menggunakan bemo dia (saksi) ada juga. Jadi kami sudah panggil dan ambil keterangan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pihak Polres Kupang Kota merespons cepat kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Marten Alfi alias Ten (22), seorang sopir bemo angkutan Kota jalur Kupang - Tofa kepada YN (12), bocah kelas VI SD di Kota Kupang.

Usai dilakukan pemeriksaan dan visum pada korban di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, Ten (22) lelaki itu langsung ditahan di sel Mapolres Kupang Kota sejak Kamis (31/1/2019) siang.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM mengatakan pelaku langsung ditahan di sel Mapolres Kupang Kota.

"Ia benar, pelaku sudah kita tahan sejak siang tadi (Kamis, 31/1/2019). Sekarang sudah di dalam sel," ungkap Iptu Bobby.

Pelaku ditahan berdasarkan laporan dari keluarga korban yang dilakukan di SPKT Polres Kupang Kota pada Kamis siang. Saat itu ibu korban, FN datang bersama korban, Ketua RT setempat, Tertius Lutu (43) dan anggota Babinkamtibmas Kelurahan Maulafa, Brigpol Ichsan Djawa, SH yang membawa serta pelaku Ten.

Pelaku sebelumnya telah diamankan oleh keluarga saat mengemudikan bemo angkutan kota Eminem melintas di depan Pasar Kasih Naikoten.

Terkait ancaman hukuman, Iptu Boby mengatakan, pelaku diancam melanggar Undang Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved