Pemkot Kupang Cabut Status Tanggap Darurat Bencana

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt BPBD Kota Kupang, Ade Manafe

Pemkot Kupang Cabut Status Tanggap Darurat Bencana

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang secara resmi telah mencabut status tanggap darurat bencana di Kota Kupang. Status ini sudah berlangsung selama satu minggu sejak 10 Maret 2019-18 Maret 2019.

Hal ini disampaikan Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kota Kupang, Ade Manafe, Selasa (19/3/2019).

Menurut Ade, status tanggap darurat sudah berlangsung selama tujuh hari, sehingga secara aturan harus dicabut.

"Kemarin status tanggap darurat di Kota Kupang kita cabut. Meski begitu kita tetap pantau kondisi yang terjadi," kata Ade.

KPU Sumbar Terus Kebut Sortir Dan Lipat Surat Suara

Puluhan Mahasiswa PNK Kupang Terancam DO

Ratna Sarumpaet Sebut Fahri Hamzah Ajukan Diri Sebagai Saksi dalam Sidang

Hari Ini Tepat 24 Tahun Kematian Nike Ardilla, Melly Goeslaw Bongkar Sifat Asli Sang Lady Rocker

Simak Ramalan Zodiak Cinta Kamu Selasa 19 Maret 2019, Sagitarius Ajak Kekasih Nikmati Waktu Bersama

Dia mengatakan, untuk penanganan bantuan kepada korban bencana saat ini terpusat di Kantor BPBD Kota Kupang, baik bantuan dari Pemkot Kupang maupun dari pihak lain.

"Kita juga dapat bantuan bahan bangunan dari Ikatan Adyaksa Dharma Karini (IAD) Kejati NTT berupa bahan bangunan," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Berita Terkini