Ratna Sarumpaet Sebut Fahri Hamzah Ajukan Diri Sebagai Saksi dalam Sidang
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, menyebut sudah menyiapkan saksi yang akan meringankan dalam persidangan, siapa dia?
Ratna Sarumpaet Sebut Fahri Hamzah Ajukan Diri Sebagai Saksi dalam Sidang
POS-KUPANG.COM- Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, menyebut sudah menyiapkan saksi yang akan meringankan dalam persidangannya.
Selain mengajukan saksi yang meringankan dari ahli pidana dan akademisi, ia mengatakan politisi Fahri Hamzah akan bersaksi untuknya dalam sidang.
Hal itu disampaikan Ratna usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019).
• Dinilai Sudah Melampaui Pokok Materi, Jaksa Meminta Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet
"Kalau yang saya denger sih Fahri Hamzah ya saksi fakta," kata Ratna.
Lalu wartawan bertanya lagi untuk memastikan, apakah yang dimaksud saksi yang meringankan atau bukan.
"Ya," jawab Ratna.
Ketika ditanya apakah itu atas permintaan Ratna atau Fahri, Ratna mengatakan Farhri mengajukan diri.
"Beliau yang menawarkan," kata Ratna.
Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah Fahri akan dihadirkan dalam sidang atau tidak.
• Fahri Hamzah Ingin Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet, Ini Alasannya
"Ya nanti, kalau kemarin itu untuk menyampaikan apa beliau bersedia jadi saksi meringankan, kita belum bisa (pastikan) sampaikan saat ini karena pembuktian saksi jaksa saja kan belum," kata Insank usai sidang.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Joni, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pengacara Ratna pada Rabu (6/3/2019) lalu.
Hal itu disampaikan Joni dalam putusan sela yang dibacakannya dalam sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019).
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata Joni.
Kedua, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat jelas dan lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara lebih lanjut.
Ketiga, majelis hakim memerintahkan sidang pemeriksaan perkara Ratna Sarumpaet dilanjutkan.