Aksi Pencabulan Kembali Terjadi di Kupang, MS Syok Lihat Kakaknya yang Masih SD Ditindih Anak SMP

Penulis: Gecio Viana
Editor: Bebet I Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Aksi Pencabulan Kembali Terjadi di Kupang, MS Syok Lihat Kakaknya yang Masih SD Ditindih Anak SMP

Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Angggoro C. Wibowo, S.I.K, kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan, pelaku berinisial CAL (41) sudah melakukan aksi bejatnya terhadap anak di bawah umur sebanyak tiga kali.

CAl (41) melakukan pencabulan sebanyak tiga kali yaitu sejak bulan September, Oktober 2018 dan pertengahan Februari 2019.

Pelaku menjalankan aksi bejatnya pada malam hari disaat tidur dan siang hari.

"Kejadian pencabulan terhadap anak yang dilakukan tersangka CAL (41) terhadap MTM (14) terjadi sebanyak 3 kali yaitu sejak bulan September 2018, tanggal 9 Oktober 2018 dan kejadian terakhir pada Tabu tanggal 20 Februari 2019," ujar Kasat Anggoro, Minggu (3/3/2019).

Anggoro menuturkan pelaku mencabuli korban dengan cara mencium korban dan meramas payudara korban menggunakan tangan pelaku.

Anggoro menjelaskan kejadian pertama dan kedua terjadi di dalam kamar tidur pelaku ketika korban bersama dengan pelaku dan istri pelaku tidur malam bersama, sedangkan kejadian terakhir kalinya terjadi di dalam dapur di atas bale-bale ketika pelaku bersama dengan korban sendiri.

"Berdasarkan keterangan yang diambil dari saksi-saksi mebenarkan perbuatan tersebut dan tersangka juga telah mengakui mencabuli korban," ujar Kasat Anggoro.

Menurut Kasat Anggoro aksi bejat tersangka CAL diketahui orang tua setelah korban merasakan sakit pada bagian tubuh korban dan mengeluh ke orang tua.

"Setelah mendengarkan keluhan tersebut, orang tua caritahu penyebab rasa sakit tersebut. Korban akhirnya menceritakan kejadian yang di alami," ujarnya.

Untuk di ketahui, pelaku CAL akan dijerat dgn pasal 76 e, pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5. 000.000.000 (Rp 5 miliar rupiah).

Saat ini tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngada untuk diproses lebih lanjut.

Kasus pelecehan seksual maupun perkosaan bukanlah hal baru di Nusa Tenggara Timur.

Di NTT kasus pelecehan hingga perkosaan umumnya justru dilakukan oleh pihak keluarga korban mulai dari kakek, bapak hingga teman.

Nah berikut ini lima kasus pelecehan hingga perkosaan yang pernah menggemparkan NTT.

Halaman
1234

Berita Terkini