Berita Ekonomi Bisnis

Ini Jenis BBM Yang Harganya Turun di NTT, Pertamina Turunkan Harga Bensin Per 10 Februari 2019

Penulis: Hermina Pello
Editor: Hermina Pello
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga serbu SPBU Oebelo untuk mendapatkan BBM gratis pada grand opening, Sabtu (9/2/2019)

Penyesuaian harga itu tak hanya terjadi pada jenis BBM non-subsidi saja, melainkan juga pada jenis BBM Penugasan, yakni Premium.

Terhitung mulai 10 Februari 2019, PT Pertamina (Persero) menurunkan harga Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) menjadi Rp 6.450 per liter.

Harga itu turun Rp 100 dari yang sebelumnya seharga Rp 6.550 per liter.

Harga Premium sebesar Rp 6.450 per liter itu sama dengan harga di luar wilayah Jamali.

Sehingga, menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas BumiKementerian ESDM Djoko Siswanto, saat ini harga Premiumtelah merata di seluruh wilayah Indonesia.

"Pertamina turunkan juga untuk menyesuaikan dengan semua tempat. Jadi fair bagi seluruh masyarakat," kata Djoko dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian ESDM, Minggu (10/2/2019), seperti dikutip POS-KUPANG.COM dari Kontan.co.id.

Djoko mengatakan, sebagai jenis BBM Penugasan, Premiummemiliki formula harganya sendiri.

Saat ini, kendati harga Premium tidak diberi subsidi, namun badan usaha yang diberikan penugasan, yakni Pertamina, berhak untuk mengajukan penggantian atas selisih dari harga pasar dengan harga penugasan.

Yohanis Pengrajin Mamuli Dari Sumba Timur Raup Omzet Hingga 400 Ribu Perhari

Namun, lanjut Djoko, pemerintah tidak wajib membayar selisih tersebut karena bergantung dari audit serta memperhitungkan anggaran yang ada.

"Misalnya, harga di pasar Rp. 7.000, jualnya Rp. 6.450, nah selisihnya itu bisa diajukan, tapi bukan kewajiban pemerintah membayar karena tergantung audit dan anggarannya ada atau enggak," jelasnya.

Djoko mengatakan, karena harga minyak dunia yang dilihat dari Mean of Platts Singapore (MOPS) terus berfluktuasi, pihaknya pun telah mengajukan perubahan formula harga Premium ini kepada Kementerian Keuangan.

Harapannya, supaya harga jenis BBM penugasan ini tidak menjadi beban negara maupun Pertamina.

"Kemenkeu yang ada kewenangan untuk menghitung dan membayar. Sudah kami usulkan ke Kemenkeu, tapi belum dijawab," katanya.

Hal itu berbeda dengan jenis BBM Umum Non-Subsidi. Dengan Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 yang berlaku sejak 1 Februari 2019, formula harga jual eceran berpedoman pada hasil penambahan dari MOPS, konstanta (biaya perolehan di luar harga produk, biaya penyimpanan dan biaya distribusi), margin, PPN 10 persen dan juga PBBKB sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi setempat.

Pemerintah menetapkan batasan margin paling rendah 5 persen dan paling tinggi 10 persen dari harga dasar.
Dengan formula ini, lanjut Djoko, badan usaha telah melakukan penyesuaian harga mengikuti aturan tersebut.

"Penurunan harga terjadi dari Rp 50 hingga yang tertinggi Rp 1.100," kata Djoko.

Hingga saat ini, tercatat lima badan usaha telah melakukan penyesuaian harga, yakni PT Aneka Petroindo Raya per 6 Februari 2019, PT Vivo energy Indonesia per 8 Februari 2019, PT Shell Indonesia dan PT Total Oil Indonesia per 9 Februari 2019, serta PTPertamina (Persero) per 10 Februari 2019.

Khusus untuk Pertamina, misalnya, penurunan harga hampir terjadi di sejumlah jenis BBM umum dengan menyesuaikan wilayah.

Halaman
1234

Berita Terkini