Sepeda Motor yang Dirusak Adi Saputra Saat Ditilang Polisi Itu Hasil Penipuan, Ini Cerita Lengkapnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sikap Bripka Oky yang tenang saat tilang Adi Saputra, pengendara yang hancurkan sepeda motor itu patut dicontoh, dapat penghargaan

8. Meskipun sempat mengamuk dan membanting motornya, sepeda motor Adi tetap disita polisi karena tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK-nya ketika ditilang.

9. Dari penyitaan itu, polisi menemukan bahwa pelat yang digunakan pada sepeda motor tersebut merupakan pelat palsu.

10. Kemudian penyidik dari Polres Metro Tangerang Selatan langsung mengembangkan kasus dan menjemput Adi Saputra pada tengah malam di indekosnya daerah Rawa Mekar, Serpong, Tangerang Selatan atas dugaan penadahan sepeda motor curian.

"Tersangka membeli dengan orang yang tidak dikenal artinya dia tidak melakukan pengecekan (asal usul kendaraan) sampai sejauh itu, yang jelas surat pendukung berupa BPKB tidak ada ditunjukkan atau dimiliki oleh tersangka," jelas Ferry.

11. Saat ini, Adi Saputra yang berstatus tersangka masih diamankan oleh Polres Tangerang Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

12. Adi Saputra terancam hukuman enam tahun penjara karena diduga melanggar

Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan,

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,

Pasal 378 tentang Penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan,

Pasal 233 KUHP tentang Penghancuran atau Merusak Barang Bukti, dan

Pasal 480 KUHP tentang Perusakan Benda Milik Orang Lain. (Kompas / Jimmy Ramadhan Azhari/novemy leo).

Berita Terkini