Tahun 2018, dengan total APDB sebesar Rp. 1.2 triliun dengan kontribusi PAD sebesar 14 persen saja, DPA DKP hanya berkisar di angka Rp. 4 milyar dan hanya sekitar Rp. 2 milyar dialokasikan untuk persampahan.
Singkatnya, alokasi anggaran sektor persampahan hanya mencapai 2 persen dari PAD atau 0.16 persen dari total APBD Kota Kupang.
Memang NTT tidak pernah jauh dari kata tertinggal, tak terkecuali dalam urusan persampahan. Sekalipun, tidak dari segala sudut kita patut naif menerima label ketertinggalan tersebut.
Kendala yang diutarakan mengenai ketersediaan pelayanan publik, menurut dinas terkait pun tidak pernah jauh-jauh dari keterbatasan anggaran. Sisanya, masyarakat pun tidak luput dari kewajiban untuk berbenah.
Untuk mewujudkan Kota Kupang yang bersih dan asri banyak PR yang harus dituntaskan.
Mulai dari pembenahan tata kelola TPA hingga perumusan strategi pengurangan sampah di level terkecil seperti rumah tangga dan usaha perlu dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Momentum ini merupakan kesempatan bagi pemkot, LSM, para akademisi dan aktivis untuk duduk bersama, saling mendengar dalam pencarian jalan keluar bersama-sama.
Artikel ini sudah dimuat di Opini Harian Umum Pos Kupang