KLB DBD di Kota Kupang, Jefri Sebut Ada Warga Tolak Fogging

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sampai saat ini Pemkot Kupang melalui Dinas Kesehatan masih terus melakukan Fogging /pengasapan untuk membunuh jentik-jentik nyamuk. Namun,ada juga warga yang tolak untuk Fogging di rumah dan pekarangannya."

Hal ini disampaikan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, Rabu (6/2/2019). Menurut Jefri, ketika petugas ke lapangan untuk Fogging, ada warga yang tidak mau Fogging. Padahal, ini salah satu upaya mencegah DBD, karena saat Fogging, jentik nyamuk itu mati.

"Karena ada warga Kota Kupang yang tidak mau fogging, saya kemudian tanya lu (kau) mau supaya anak meninggal baru mau buat anak baru lagi ko," kata Jefri.

Ternyata Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Sikka 2019 Sama dengan 2017

Dijelaskan, dengan fogging tentu mematikan jentik nyamuk yang bersarang baik di pekarangan maupun di dalam rumah.

Terkait pembiayaan terhadap pasien DBD tanpa BPJS, ia mengakui, bagi pasien yang dirawat selama masa status KLB akan ditanggung Pemkot.

Pelayanan Publik Masuk Zona Merah, Ini Tanggapan Wali Kota Kupang

"Khusus bagi pasien DBD yang tidak mengantongi BPJS Kesehatan. Pasien itu cukup membawa KTP Elektronik dan Kartu Keluarga Kota Kupang," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr. Ari Wijana, M.Si mengatakan, pernyataan KLB DBD di Kota Kupang belum dicabut atau masih berlanjut.

Menurut Ari, pernyataan KLB yang dikeluarkan Pemerintah Kota Kupang, yakni Walikota Kupang itu belum dicabut.

"Artinya bahwa kasus KLB masih berlanjut dan kami terus melakukan pemantauan dan mendata kasus ini," kata Ari.

Dikatakan, Dinkes Kota Kupang terus melakukan pemantauan terhadap kasus DBD di masyarakat, menyusul adanya KLB.

"Kami terus melakukan pemantauan kasus ini di masyarakat. Semua sarana kesehatan kita stand by untuk mencegah atau memberikan pelayanan terkait kasus ini," katanya.

Sebelumnya juga dr. Ari mengatakan, saat ini Pemkot Kupang yang akan membayar pasien DBD yang tidak mengantongi BPJS Kesehatan. Kebijakan ini berlangsung selama masa KLB.

Dijelaskan, Pemkot Kupang akan menanggung biaya perawatan pasien DBD yang masuk di rumah sakit semenjak tanggal 24 Januari 2019 lalu.

"Jadi pasien yang masuk rumah sakit semenjak 24 Januari 2019, klaimnya akan dibayar oleh Pemkot Kupang. Ini berlangsung selama status KLB masih berjalan," katanya.

Dijelaskan, kasus KLB DBD di Kota Kupang masih berlangsung semenjak adanya pernyataan KLB oleh Walikota Kupang.

Kondisi ini sesuai Perpres 82 Tahun 2018, Pasal 52 terkait manfaat yang tidak dijamin oleh BPJS.

"Karena itu, disampaikan kepada masyarakat Kota Kupang, bahwa pasien yang dirawat dengan status DBD, namun tidak ditanggung BPJS, maka akan ditanggung oleh Pemkot Kupang," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Berita Terkini