Ternyata Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Sikka 2019 Sama dengan 2017

Ternyata Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Sikka 2019 Sama dengan 2017

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Eginius Mo'a
Pimpinan DPRD Sikka, Us Bapa (tengah), Wakil Ketua Donatus David (kiri) dan Merison Botu (kanan) memberikan tanggapan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi di ruang kerja Ketua DPRD Sikka, Jalan El Tari Kota Maumere, Pulau Flores, Rabu (6/2/2019). 

Ternyata Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Sikka 2019 Sama dengan 2017

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Nilai Tunjangan Perumahan dan Transportasi yang diterima DPRD Sikka 2019 ternyata hampir sama dengan nilai tunjangan yang diterima 2019. Meskipun harga-harga 2019 telah mengalami perubahan, wakil rakyat menerima tunjangan perumahan Rp 6.250.000, dan transportasi Rp 9 juta/bulan.

"Tunjangan perumahan dan transportasi 2019 sudah diterima oleh semua anggota dewan (32 orang), sedangkan tiga pimpinan hanya menerima tunjangan transportasi," kata Wakil Ketua DPRD Sikka, Donatus David, Rabu (6/2/2018) di Maumere.

David mengatakan, meski tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima 2019 lebih kecil jumlahnya dari 2018, pimpinan dan anggota DPRD Sikka tidak mempersoalkanya.

Pelayanan Publik Masuk Zona Merah, Ini Tanggapan Wali Kota Kupang

Meski Perbup 33 Tahun 2018 tentang Harga Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2019 yakni Rp 6.250.000/bulan (perumahan) dan tunjangan transportasi Rp 9 juta/bulan tidak termuat dalam Perda APBD 2019.

"Perbup Nomor 33 tahun 2018 ada setelah asistensi RAPBD 2019 oleh pemerintah Propinsi NTT. APBD 2019 tidak memuat Perbup Nomor 33 Tahun 2018. Lalu dasar hukum pemberian tunjungan ini dari mana," tegas David.

KPP Pratama Kupang akan Jemput Bola, Ajak Wajib Pajak Isi SPt Bareng

David membandingkan dana tunjangan perumahan DPRD Sikka tahun 2019 dengan tunjangan serupa diterima wakil rakyat kabupaten tetangga di Ende. Tunjangan perumahan Rp 10 juta/bulan dan transportasi Rp 13,5 juta/bulan.

Dikatakannya, besaran tunjangan perumahan Rp 10 juta /bulan dan tunjangan transportasi Rp 12,5 juta/bulan pada 2018 merujuk Perbup Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 35 Tahun 2017 tentang Harga Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2017.

Perbup itu merupakan tindak lanjut dari Perda APBD Sikka 2018, Permendagri dan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved