"Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," kata Untung Sugiarto.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakai Trik Motor Mogok, Pemuda Ini Berusaha Perkosa Seorang Mahasiswi, http://www.tribunnews.com/regional/2019/01/30/pakai-trik-motor-mogok-pemuda-ini-berusaha-perkosa-seorang-mahasiswi?page=all.