POS-KUPANG.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan sosialisasi tentang beberapa perbedaan antara pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 dan tahun 2019 ini.
Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019, di Gedung Kemendikbud, Jakarta (15/1/2019).
Berdasarkan Permendikbud tersebut, berikut 5 perbedaan pelaksaan PPDB 2018 dan 2019:
1. Penghapusan SKTM
• Big Hit Gambarkan Cara Jungkook BTS Bunuh Diri: Lompat dari Sebuah Gedung! Kepoin yuk di Webtoon BTS
• Debat Capres 2019, Warga Ramai-ramai Gelar Nonton Bareng
• Inilah 10 Drama Korea dengan Tema Kisah Cinta Si Kaya dan Si Miskin, Wajib Ditonton nih!
Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan.
Selanjutnya siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.
2. Lama domisili
Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya.
Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun senelumnya.
• Hem, Lihat Cara RM BTS Benahi Resleting Celananya yang Turun, MENAKJUBKAN!
• Dosen IPB Ciptakan Aplikasi Penerjemah Bayi, Mulai Tangisan hingga Saat Masuk Angin
• TRIBUNWIKI: Sejuknya Telaga Nirwana Rote Ndao Bikin Hati Panggil Pulang
3. Pengumuman daya tampung
Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Permendikbud sebelumnya belum mengatur secara detil perihal daya tampung ini hanya menyampaikan "daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses)".
• Begitu Bebas, Ahok Janji Akan ke NTT dan Lakukan Hal Berikut Ini untuk Warga NTT
• Seminggu Lagi Bebas, Ahok Bikin Surat, Ada Pesan Begini Terhadap Para Pembencinya
4. Prioritas satu zonasi sekolah asal
Dalam aturan 2019 ini juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.
Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau 'bodong' yang dibuat jelang pelaksaan PPDB.
Terkait pemalsuan surat mutasi domisili maupun surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi, Mendikbud mengatakan akan menindak-tegas hal ini karena sudah masuk dalam ranah pungli, pemalsuan, maupun penipuan.
"Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum," tegas Mendikbud.
Pendaftaran Online
Pada PPDB 2018 lalu, Dinas Pendidikan Provinsi NTT merilis daftar sekolah di Kota Kupang yang membuka pendaftaran siswa baru secara daring dan luring.
Berikut nama sekolah di Kota Kupang yang membuka jalur pendaftaran daring yang tertera dalam baliho yang dipancangkan di SMAN 7 Kupang: SMKN 1 KUPANG, SMKN 2 KUPANG, SMKN 3 KUPANG, SMKN 4 KUPANG, SMKN 5 KUPANG, SMKN 6 KUPANG (tanpa zonasi) dan SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 6, SMAN 7, SMAN 8 (Satu Zona Kota Kupang).
Adapun sekolah-sekolah di Kota Kupang yang membuka pendaftaran luring yakni, SMKN 7, SMKN 8, SMKN 9, SMKN 10, SMKN 11, SMKN 12 dan Sekolah Swasta. Pendaftaran secara luring diadakan di sekolah masing-masing.
Pendaftaran secara daring dapat dilakukan dengan mengunjungi laman www.telkom/ppdb.com. (kompas.com/pos-kupang.com)
FOLLOW INSTAGRAM POS KUPANG >>>>>