Berita Krimininal

Tak Kuasa Menahan Nafsu, Imron Paksa Kekasih Berhubungan Layak Suami Istri. Aksinya Berhenti Disini

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi perkosaan

Korban juga dilakukan visum di RS setelah perbuatan yang menimpanya.

Sementara itu, MR, pelaku pencabulan mengakui perbuatannya mencabuli Mawar.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan di bengkel sepeda ini mengaku mencabuli korban sampai tiga kali.

Saat ditanya, MR mengaku mengenal Mawar belum lama, baru dua minggu.

Ia mengenal korban dari rekannya.

Pelaku kemudian meminta kontak telepon dari korban, dan berkenalan dari sana.

Sampai timbul niat jahat pelaku mencabuli korban.

"Saya ajak gowes jarak dekat, terus ajak mampir ke rumah. Di sana saya melakukan pencabulan. Sudah tiga kali, saya melakukannya. Sudah kenal dua minggu. kenal lewat handphone itu, minta kontak sama temennya. Saya sehari-hari kerja di bengkel sepeda ontel," kata MR.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tolak Berhubungan Badan, Pria Banyuwangi Ini Sekap dan Perkosa Pacarnya di Rumah Kos Surabaya

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tolak Berhubungan Badan, Pria Ini Sekap dan Perkosa Pacarnya di Rumah Kos, http://bangka.tribunnews.com/2019/01/15/tolak-berhubungan-badan-pria-ini-sekap-dan-perkosa-pacarnya-di-rumah-kos.

Berita Terkini