POS-KUPANG.COM--Aksi Imron Ali Rodisi (23) berakhir di jeruji besi.
Betapa tidak. Imron, Pria asal Banyuwangi ini berperilaku sadis.
Perlakuan sadis yang dilakukan Imron Ali Rodisi (23) terhadap sang kekasih mengantarkannya ke jeruji besi Polsek Tegalsari.
Imron ditangkap setelah menyekap, menganiaya dan memperkosa kekasihnya, IS (20) warga Lakarsantri Surabaya.
Perlakuantersangka di lakukan di sebuah rumah kos Jalan Kedondong Kidul, Tegalsari, Surabaya.
Kapolsek Tegalsari, Kompol David Tryo Prasojo mengatakan, kejadian tersebut bermula saat tersangka mengajak korban bertemu dan memaksa berhubungan selayaknya suami istri.
Lantaran korban menolak, Imron justru menyekap, menganiaya dan memaksa sang kekasih menuruti nafsunya.
"Tersangka melakukan tindak pidana penyekapan, ancaman kekerasan dan penganiayaan memaksa korban bersetubuh dengannya," kata Kompol David Tryo Prasojo di Polsek Tegalsari, Selasa (15/1/2019).
Setelah memaksa korban di dalam kamar kosnya, Jalan Kedondong Kidul Surabaya, tersangka juga mengancam akan memviralkan foto-foto bugil kekasihnya.
• Waspada! 3 Orang Ini Berhasil Mencuri 9 Sepeda Motor Hanya Bermodalkan Kunci T
• PMKRI Cabang Ngada Desak DPRD Tentukan Wakil Bupati
• Jeritan Selfina Editena Setelah Sepuluh Hari Terkatung-katung di Kupang Pasca Dicekal
"Mereka ini sepasang kekasih, berpacaran kurang lebih satu tahun," kata David.
Kasus tersebut terungkap setelah korban bisa menghubungi rekannya untuk ke rumah kos tersebut.
Dari sana korban meloloskan diri keluar dari sekapan tersangka.
"Kami mendapatkan laporan setelah korban menghubungi keluarganya dan melaporkan kepada kami," kata David Tryo Prasojo.
Kasus pencabulan juga terjadi di Magelang.
Jajaran Kepolisian Resort Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Magelang.
Tersangka berinisial MR (26), warga Dusun Ngablak, Desa Jomboran, Kecamatan Muntilan, dibekuk polisi, atas perbuatannya, mencabuli seorang anak di bawah umur, sebut saja Mawar (14) yang saat ini masih duduk di bangku kelas 9 sekolah di salah satu SMP di Kecamatan Muntilan.
Wakil Kepala Polisi Resort Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, mengatakan, kasus pencabulan ini terjadi pada bulan Desember 2018 lalu, di rumah pelaku di Dusun Ngablak, Desa Jomboran, Kecamatan Muntilan.
Awalnya, pelaku mengajak korban ke rumah pelaku.
Di sana, MR melancarkan modusnya dengan mengatakan sayang dan suka kepada korban.
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, memperlihatkan barang bukti berupa pakaian, dan celana dalam milik korban.
Hingga akhirnya korban digerayangi, disentuh bagian intimnya, dan dicabuli di sana.
"Korban Mawar ini diajak gowes oleh pelaku, saat itu sore hari, sekitar pukul 15.00, cuaca hujan akhirnya berteduh mampir ke rumah pelaku di Muntilan. Dengan bujuk rayu, pelaku menyampaikan ungkapan sayang kepada korban dengan rayuannya si pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban," kata Eko, Selasa (15/1/2019) dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang.
Perbuatan busuk pelaku tak hanya dilakukan sekali saja, bahkan si pelaku ini telah mencabuli korban sampai tiga kali.
Kelakuan bejat MR akhirnya dapat terungkap berkat laporan guru Mawar yang mendapati konten pornografi berupa gambar dan video dari telepon genggam milik korban saat melakukan razia di sekolah pada tanggal 9 Januari 2019 lalu.
Gurunya melaporkan hal ini kepada orangtua Mawar, dalam hal ini ibu korban.
Kemudian orangtuanya menanyakan terkait hal ini kepada korban. Sampai akhirnya, Mawar mengaku jika telah dicabuli oleh MR.
Orangtua korban yang berang atas perbuatan pelaku melaporkan kejadian ini kepada Polres Magelang.
"Handphone dari korban disita guru saat razia di sekolah. Ternyata saat diteliti di dalamnya terdapat konten pornografi. Gurunya pun kemudian memberitahukan kepada orangtua Mawar, dan orangtuanya bertanya terkait hal tersebut. Sampai, Mawar mengaku telah dicabuli oleh MR. Sementara, MR juga mengaku mencabuli korban," kata Eko.
Petugas kepolisian pun langsung membekuk MR dan menggelandangnya ke Polres Magelang untuk dilakukan pemeriksaan.
Barang bukti yang diambil petugas yakni satu buah baju atasan berwarna biru, kemudian satu buah rok warna hitam.
Korban juga dilakukan visum di RS setelah perbuatan yang menimpanya.
Sementara itu, MR, pelaku pencabulan mengakui perbuatannya mencabuli Mawar.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan di bengkel sepeda ini mengaku mencabuli korban sampai tiga kali.
Saat ditanya, MR mengaku mengenal Mawar belum lama, baru dua minggu.
Ia mengenal korban dari rekannya.
Pelaku kemudian meminta kontak telepon dari korban, dan berkenalan dari sana.
Sampai timbul niat jahat pelaku mencabuli korban.
"Saya ajak gowes jarak dekat, terus ajak mampir ke rumah. Di sana saya melakukan pencabulan. Sudah tiga kali, saya melakukannya. Sudah kenal dua minggu. kenal lewat handphone itu, minta kontak sama temennya. Saya sehari-hari kerja di bengkel sepeda ontel," kata MR.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tolak Berhubungan Badan, Pria Banyuwangi Ini Sekap dan Perkosa Pacarnya di Rumah Kos Surabaya
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tolak Berhubungan Badan, Pria Ini Sekap dan Perkosa Pacarnya di Rumah Kos, http://bangka.tribunnews.com/2019/01/15/tolak-berhubungan-badan-pria-ini-sekap-dan-perkosa-pacarnya-di-rumah-kos.