Memang, akunya, pihaknya memiliki aturan yang diturunkan langsung dari Kemenristekdikti dan beberapa aturan lain.
"Di situ kami diberikan rambu-rambu terutama Tipikor dan masalah ini, bahwa kalau ada keputusan yang inkrah baru kami ambil tindakan langsung," jelasnya.
• Lolos Babak Berikut The Rissing Star Indoensia 2019, Inggid Wakano Balik Kupang Lakukan Hal Ini
• Ramalan Zodiak Selasa 15 Januari 2019, Taurus Konflik, Scorpio Gembira, Sagitarius Kacau
Apalagi, katanya, kedua belah pihak sekarang sudah berdamai. Sedangkan sanksi misalnya pemecatan, katanya, akan dilakukan sekiranya ada putusan inkrah dari pengadilan. Terlebih, imbuhnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari istri dosen bersangkutan.
"Saya bersama kawan-kawan yang lain baru saja melakukan rapat terkait masalah ini. Saya memang pimpinan, tapi tidak bisa ambil keputusan sendiri. Dan belum ada keputusan pasti mengenai kasus ini," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya belum bisa menjatuhkan sanksi lantaran belum menemukan aturan yang mengikat langsung.
"Mengenai sanksi, kita masih pertimbangkan bahwa kedua pihak sudah berdamai. Kami cari aturan mengikat langsung tapi tidak ada," jelasnya. (*)