"Dari rekening koran untuk inisial saksi VA ini telah mendapat kiriman transfer sebanyak 15 kali dari muncikari ES," ungkap Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2018).
Yusep menjelaskan dari catatan rekening koran yang bersangkutan, artis VA juga telah mentransfer sebanyak delapan kali ke rekening muncikari ES.
Artis VA menerima transfer dari muncikari ES selama satu tahun, mulai dari 1 Januari 2018 hingga 5 Januari 2019.
Pengguna justru jauh dari ranah pidana
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim memaparkan tidak ada regulasi dalam Undang-undang yang menjerat pengguna layanan prostitusi.
Kecuali, apabila pengguna memfasilitasi adanya prostitusi dan menerima fee dari jasa penghubung maka itu bisa dijerat ke ranah pidana.
Ditambahkannya, terkait pihak yang diduga memakai jasa VA, yaitu pengusaha inisial R asal Surabaya sudah diperiksa.
"Sementara itu berkaitan kasus ini belum ada pengguna yang diproses ke ranah pidana," pungkasnya.
Dugaan alur prostitusi online
Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, sejak jauh hari telah memantau indikasi jaringan prostitusi terselubung melalui media sosial dua muncikari Endang dan Tantri.
Dari banyaknya dugaan artis yang terlibat, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menerangkan perkiraan alur prostitusi online yang melibatkan VA.
Dilansir TribunJatim.com, pemantauan terhadap VA sudah dilakukan sejak 21 Desember 2018 hingga penangkapan, 5 Januari 2019.
"Perlu diketahui yang diungkap adalah dugaan prostitusi (berbasis) online, jadi yang kami kuatkan adalah bukti otentik digital dalam pembuktian kasus ini," jelasnya di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019).
Yusep melanjutkan, pemesanan artis bukan dilakukan oleh pengguna, melainkan dihadirkan oleh muncikarinya.
"Jadi layanan prostitusi ini dipesan oleh orang dan justru muncikari memunculkan nama artis VA, bukan permintaan dari user (Pengguna)," ungkapnya.
• Bertemu Presiden Jokowi di Istana, Agnes Monica: Pertemuan Berlangsung Santai dan Seru
Menurut dia, apabila tersangka muncikari mempunyai data nama artis tersebut, berarti yang bersangkutan telah mempersiapkan jika ada permintaan dari User.
"Bukti otentik dari konten percakapan data digital WhatsApp Handphone muncikari bukan permintaan dari User," terangnya.
"Tersangka muncikari menawarkan artis VA untuk disampaikan kepada User," tegasnya lagi. (TRIBUN-MEDAN.COM)