Berita Nasional

TERUNGKAP! Inilah Indentitas 5 Artis yang Terlibat Prostitusi Online Artis yang Diburu Polda Jatim

Editor: Bebet I Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

2 Tersangka Mucikari Siska dan Tantri Blak-blakan, Artis yang Tawarkan Diri Termasuk Vanessa Angel

POS-KUPANG.COM - Polda Jatim terus melakukan penelusuran atas kasus prostitusi online yang diduga melibatkan 45 artis dan 100 model.

Dilansir dari Surya.co.id, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan, menegaskan ada lima artis yang diduga kuat terlibat kasus prostitusi online tersebut.

"Penyidik telah mengidentifikasi lima nama artis yang diduga kuat terkait kasus prostitusi artis ini," ungkapnya saat doorstop di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019).

Lima artis tersebut akan dipanggil untuk kebutuhan penyelidikan.

"Mereka akan dipanggil, karena itu sesuai wewenang penyidik," ujar Luki.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. (surabaya.tribunnews.com/mohammad romadoni)

Berikut dikutip dari temuan polisi atas kasus prostitusi online yang diduga melibatkan sejumlah artis.

5 inisial artis

Luki menyebutkan, lima artis tersebut berinisial AC, TP, BS, ML dan RF.

"Sudah ada buktinya ada lima nama artis yang diduga berkaitan dengan kasus prostitusi artis ini," ujarnya di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019), seperti dikutip Surya.co.id.

Luki menjelaskan dugaan tersebut diperkuat dengan data otentik yang dimiliki timnya.

Ia menambahkan, kelimanya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Dalam waktu dekat yang bersangkutan (kelima artis) yang diduga terlibat prostitusi artis akan dipanggil untuk memperkuat penyidikan ini," tegasnya.

Tak hanya data yang dimiliki oleh timnya, Luki juga bekerjasama dengan sejumlah perbankan untuk menelusuri rekening koran milik dua tersangka muncikari, Endang (37) dan Tantri (28).

Sebab dari rekening koran itu, polisi bisa menarik sederet nama-nama yang masuk dalam pusaran prostitusi online.

"Sudah kami pastikan barang bukti yang itu rekening koran untuk menguatkan penyidikan kasus prostitusi," pungkasnya.

Selama Setahun, Vanessa Angle Terima Lebih dari 10 Kali Transfer dari Mucikari Prostitusi Online

Inilah Sosok Mahasiswi Kupang yang Digerebek saat Berduaan dengan Dosen, Istri Dosen: Kami Menderita

Tarif Rp25-300 juta

Luki menjelaskan 45 artis yang diduga terlibat prostitusi online itu memiliki tarif yang beragam.

Tarif tersebut mulai dari Rp25 juta, Rp80 juta, Rp100 juta hingga lebih dari Rp300 juta per pertemuan.

Sejauh ini, pihaknya baru memeriksa dua artis. Lainnya, termasuk lima artis yang disebutkan, akan menyusul untuk diperiksa.

Pihak kepolisian juga sudah menetapkan dua muncikari, Endang dan Tantri, yang keduanya pun sudah ditahan.

Nilai transaksi mencapai Rp2,8 miliar

Sementara itu, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, praktik prostitusi online yang diduga melibatkan artis ini tergolong besar.

Dilansir TribunJatim.com, polisi menduga transaksi transfer dalam kurun waktu selama satu tahun itu mencapai hingga miliaran rupiah.

Fakta otentik itu diperkuat dari data digital penelusuran data Perbankan berupa transaksi transfer dari rekening satu tersangka muncikari, yakni Endang.

"Dari data digital rekening koran (Mucikari) nilainya Rp 2, 8 miliar," ungkapnya saat doorstop di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019).

Kasus VA dan AS, dibebaskan sementara

Tabir prostitusi online itu makin tersibak setelah artis VA diciduk di sebuah hotel kawasan Surabaya, Sabtu (5/1/2019).

Kala itu, polisi tak hanya mendapatkan VA, namun juga model berinisal AS di hotel yang sama namun dengan kamar yang berbeda.

Artis diduga VA (baju ungu) tengah digiring polisi saat terciduk di sebuah hotel kawasan Surabaya, Sabtu (5/1/2019). VA disebut terlibat prostitusi online. (SURYA/MOHAMMAD ROMADONI)

Meski sudah dibebaskan setelah diperiksa selama 1x24 jam oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, keduanya tidak sepenuhnya lolos dari jeratan hukum.

Diwartakan TribunJatim.com, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan status hukum keduanya didapuk sebagai saksi, namun bisa saja berubah menjadi tersangka jika yang bersangkutan terbukti memperoleh penghasilan secara rutin dari kejahatan asusila prostitusi artis.

"Apabila nantinya ada temuan dari penyidik bahwa VA dan AS itu ternyata mendapatkan penghasilan dari kegiatan ini, saya tidak ingin mengatakan kegiatan itu ya, jadi tidak menutup kemungkinan kami tingkatkan bukan hanya sebagai saksi tapi tersangka," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).

Seorang Guru SMP Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Hoaks Surat Suara, Ini Perannya

Terbaru, VA yang sudah diperiksa sebagai saksi selama 1x24 jam itu terbukti menerima transfer dari muncikari Endang.

"Dari rekening koran untuk inisial saksi VA ini telah mendapat kiriman transfer sebanyak 15 kali dari muncikari ES," ungkap Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2018).

Yusep menjelaskan dari catatan rekening koran yang bersangkutan, artis VA juga telah mentransfer sebanyak delapan kali ke rekening muncikari ES.

Artis VA menerima transfer dari muncikari ES selama satu tahun, mulai dari 1 Januari 2018 hingga 5 Januari 2019.

Pengguna justru jauh dari ranah pidana

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim memaparkan tidak ada regulasi dalam Undang-undang yang menjerat pengguna layanan prostitusi.

Kecuali, apabila pengguna memfasilitasi adanya prostitusi dan menerima fee dari jasa penghubung maka itu bisa dijerat ke ranah pidana.

Ditambahkannya, terkait pihak yang diduga memakai jasa VA, yaitu pengusaha inisial R asal Surabaya sudah diperiksa.

"Sementara itu berkaitan kasus ini belum ada pengguna yang diproses ke ranah pidana," pungkasnya.

Dugaan alur prostitusi online

Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, sejak jauh hari telah memantau indikasi jaringan prostitusi terselubung melalui media sosial dua muncikari Endang dan Tantri.

Dari banyaknya dugaan artis yang terlibat, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menerangkan perkiraan alur prostitusi online yang melibatkan VA.

Dilansir TribunJatim.com, pemantauan terhadap VA sudah dilakukan sejak 21 Desember 2018 hingga penangkapan, 5 Januari 2019.

"Perlu diketahui yang diungkap adalah dugaan prostitusi (berbasis) online, jadi yang kami kuatkan adalah bukti otentik digital dalam pembuktian kasus ini," jelasnya di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019).

Inilah Dua Tersangka Prostitusi Online yang Menyeret Artis AV dan Ditangkap di Surabaya (Surabaya.Tribunnews.com/Mohammad Romadoni)

Yusep melanjutkan, pemesanan artis bukan dilakukan oleh pengguna, melainkan dihadirkan oleh muncikarinya.

"Jadi layanan prostitusi ini dipesan oleh orang dan justru muncikari memunculkan nama artis VA, bukan permintaan dari user (Pengguna)," ungkapnya.

Bertemu Presiden Jokowi di Istana, Agnes Monica: Pertemuan Berlangsung Santai dan Seru

Menurut dia, apabila tersangka muncikari mempunyai data nama artis tersebut, berarti yang bersangkutan telah mempersiapkan jika ada permintaan dari User.

"Bukti otentik dari konten percakapan data digital WhatsApp Handphone muncikari bukan permintaan dari User," terangnya.

"Tersangka muncikari menawarkan artis VA untuk disampaikan kepada User," tegasnya lagi. (TRIBUN-MEDAN.COM)

Berita Terkini