Luki menjelaskan 45 artis yang diduga terlibat prostitusi online itu memiliki tarif yang beragam.
Tarif tersebut mulai dari Rp25 juta, Rp80 juta, Rp100 juta hingga lebih dari Rp300 juta per pertemuan.
Sejauh ini, pihaknya baru memeriksa dua artis. Lainnya, termasuk lima artis yang disebutkan, akan menyusul untuk diperiksa.
Pihak kepolisian juga sudah menetapkan dua muncikari, Endang dan Tantri, yang keduanya pun sudah ditahan.
Nilai transaksi mencapai Rp2,8 miliar
Sementara itu, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, praktik prostitusi online yang diduga melibatkan artis ini tergolong besar.
Dilansir TribunJatim.com, polisi menduga transaksi transfer dalam kurun waktu selama satu tahun itu mencapai hingga miliaran rupiah.
Fakta otentik itu diperkuat dari data digital penelusuran data Perbankan berupa transaksi transfer dari rekening satu tersangka muncikari, yakni Endang.
"Dari data digital rekening koran (Mucikari) nilainya Rp 2, 8 miliar," ungkapnya saat doorstop di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019).
Kasus VA dan AS, dibebaskan sementara
Tabir prostitusi online itu makin tersibak setelah artis VA diciduk di sebuah hotel kawasan Surabaya, Sabtu (5/1/2019).
Kala itu, polisi tak hanya mendapatkan VA, namun juga model berinisal AS di hotel yang sama namun dengan kamar yang berbeda.
Meski sudah dibebaskan setelah diperiksa selama 1x24 jam oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, keduanya tidak sepenuhnya lolos dari jeratan hukum.
Diwartakan TribunJatim.com, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan status hukum keduanya didapuk sebagai saksi, namun bisa saja berubah menjadi tersangka jika yang bersangkutan terbukti memperoleh penghasilan secara rutin dari kejahatan asusila prostitusi artis.
"Apabila nantinya ada temuan dari penyidik bahwa VA dan AS itu ternyata mendapatkan penghasilan dari kegiatan ini, saya tidak ingin mengatakan kegiatan itu ya, jadi tidak menutup kemungkinan kami tingkatkan bukan hanya sebagai saksi tapi tersangka," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
• Seorang Guru SMP Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Hoaks Surat Suara, Ini Perannya
Terbaru, VA yang sudah diperiksa sebagai saksi selama 1x24 jam itu terbukti menerima transfer dari muncikari Endang.