POS-KUPANG.COM| SOE – Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan embung Mnela Lete, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten TTS, Samuel Ngebu menunjuk Lorens Megaman sebagai pengacara. Lorens akan mendampingi Samuel dalam menghadapi kasus korupsi yang juga menyeret nama anggota DPRD NTT, Jefry Un Banunaek tersebut.
Kepada POS KUPANG.COM, melalui sambungan telepon, Lorens mengaku, sudah ditunjuk resmi oleh Samuel dan keluarga sebagai pengacara dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Lorens yang saat ini sementara berada di Kota Kupang mengatakan dalam waktu dekat akan segera berangkat menuju Soe guna bertemu Samuel. Hingga saat ini Samuel belum menerima surat panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri TTS guna diperiksa dalam status sebagai tersangka.
• Korwil ASITA Nusra: Harusnya Pariwisata NTT Lebih Maju dari Daerah Lain
• Ini Alasan Aktivis LMND Pilih Aksi Masa di Depan Kampus Undana Kupang
" Nanti saya ke Soe baru kita bincang saja. Yang pasti saya sudah ditunjuk sebagai pengacara pak Samuel Ngebu. Hingga saat ini klein saya belum menerima surat panggilan dari penyidik Kejari TTS," ungkap Lorens.
Berbeda dengan tersangka Samuel Ngebu yang langsung menunjuk pengacara pasca menyandang status tersangka, Jefry Un Banunaek mengaku, belum menunjuk pengacara yang akan mendampinginya dalam kasus korupsi tersebut.
Jefry yang saat ini sementara berada di Jakarta mengatakan, masih harus melakukan rembuk bersama keluarga sebelum menentukan pengacara yang akan mendampinginya.
" Saya masih berada di Jakarta saat ini. Pulang dari Jakarta baru saya bersama keluarga melakukan rembuk terkait masalah ini sekaligus menentukan pengacara yang akan mendampingi saya," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa ( 11/12/2018).
• TRIBUN WIKI : 2 Pohon Natal Jumbo di Kota Kupang. Yuk Simak!
• Suzuki All New Ertiga berhasil meraih The Breakthrough Product of The Year
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Facrhizal yang mengatakan, pasca ditetapkan tersangka dalam kasus pembangunan embung Mnela Lete, pihak kejaksaan saat ini masih melakukan proses administrasi seperti penerbitan surat penyidikan baru, menerbitkan dan mengirimkan SPDP Kasus dugaan korupsi pembangunan embung Mnela Lete ke KPK dan menyusun jadwal pemeriksaan saksi dan tersangka dalam kasus tersebut.
" Pekan ini kita selesaikan seluruh proses administrasinya sehingga pekan depan kita mulai melakukan pemeriksaan para saksi dan tersangka. Sebelum sampai pada pemeriksaan tersangka, kita akan mulai dengan pemeriksaan saksi," jelasnya.
Untuk diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Facrhizal dalam jumpa pers yang digelar, Jumat ( 7/12/2018) malam di ruang kerjanya mengatakan, Kejari TTS sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung Mnela Lete tahun anggaran 2015.
Menariknya, dari daftar lima tersangka yang dirilis Kejaksaan Negeri TTS, terdapat nama Kepala Dinas PU Kabupaten TTS, Samuel Ngebu dan anggota DPRD NTT, Jefry Un Banunaek.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu, Yohanes Fanggidae selaku direktur CV Belindo Karya yang mengerjakan proyek embung yang Mnela Lete, Jemmi Binyamin Un Banunaek dan Thimotius Tapatap selaku konsultan pengawasan.
Samuel Ngebu ditetapkan sebagai tersangka terkait perannya sebagai PPK dalam kasus tersebut. Sedangkan Jefry Un Banunaek ditetapkan sebagai tersangka karena menerima aliran dana pembayaran pengeraan embung tersebut. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Dion Kota)