POS-KUPANG.COM|ENDE---Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPRPP), Kabupaten Ende, Siprianus Rete yang dikonfirmasi mengenai keberatan warga atas perhitungan tim apresial atas tanah warga mengatakan bahwa pihaknya menghargai hal tersebut karena memang itu adalah hak dari warga.
Kepada Pos Kupang.Com, Selasa (4/12/2018) Siprianus mengatakan apa yang dilakukan oleh tim Apraisal atas tanah warga benar-benar independen dan apabila memang warga merasa keberatan maka warga bisa menggunakan jasa tim konsultan independen guna melakukan perhitungan atas tanah dan bangunan maupun tanaman milik warga.
• DPRD Ende Minta Pemda Datangkan Kembali Tim Appraisal
• Polisi Tahan Ratusan Jerigen BBM Jenis Bensin dan Solar di Perbatasan RI-RDTL, Lihat Fotonya!
• Berita Anak Sekolah Diajarkan cara Gosok Gigi
“Iya kita hargai karena memang itu adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang karena yang pasti bahwa pemerintah dimana-mana tidak mau menyusahkan masyarakat. Kita akan terus dekati dan sosialisasi guna memberikan pemahaman kepada warga,”kata Siprianus.
Sebanyak 10 Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende yang terdampak atas perluasan Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende menyatakan menolak perhitungan atas tanah dan bangunan maupun tanaman yang dilakukan oleh tim Apprasal (juru taksir) dari Jogyakarta.
Dalam surat yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Ende yang juga dikirimkan kepada Pos Kupang di Ende, Selasa (4/12/2018) warga menyatakan menolak terhadap hasil penilaian dan penentuan harga tanah,bangunan dan tanam tumbuh warga oleh tim Appraisal pada 23/10/2018) yang bertempat Aula lantai ll Kantor Bupati Ende Jalan El Tari Ende.
Dalam surat yang didapatkan Pos Kupang dari Warga Tetandara, Edi Goeta warga menyampaikan sejumlah poin keberatan terhadap hasil penilaian dan penentuan harga tanah,bangunan,dan tanam tumbuh yang ditentukan oleh Tim Appraisal yakni ada perbedaan nilai harga tanah untuk setiap kepala (KK) yang terkena dampak dari perpanjangan Bandara H. Hasan Aroebusman.
• Keluarga Korban Desak Basarnas Perpanjang Pencarian Kapal Multi Prima 1
• Bawaslu Malaka Libatkan Komponen Masyarakat Untuk Pengawasan Partisipasi
• Wakapolda NTT Mengapresiasi Kinerja Anggota Polda NTT
Warga menilai tim Appraisal tidak menjelaskan secara terperinci dasar penilaian dan perhitungan tanah kepada warga yang terkena dampak dari perpanjangan Bandara H. Hasan Aroebusman.
“Mengapa hasil pengukuran yang dilakukan oleh tim pengadaan tanah , hasilnya berbeda dengan luas tanah yang tertera dalam sertifikat tanah warga, yang mana hasil dari Tim Pengadaan Tanah tersebut luasnya menjadi lebih kecil dibanding luas tanah yang tertera dalam sertifikat tanah warga,”kata Edi.
Warga juga menilai bahwa tiim appraisal tidak menjelaskan secara detail tentang item bangunan yang dihitung serta tidak menjelaskan kepada warrga soal standar apa yang dipakai untuk menghitung bangunan warga.
Banyak bangunan yang diatas tanah warga yang tidak dihitungoleh tiim appraisal , sehingga jumlah luas bangunan menjadi berkurang dan tidak sesui dengan fisik bangunan yang ada.
Tim Apprasial tidak menjelaskan perhitungan tanam tumbuh yang yang berada di atas tanah warga.
Menurut warga selama 5 kali pertemuan tim persiapan tidak pernah menjelaskan atau mensosialisasikan tentang nilai insentif yang akan diberikan kepada para pemegang hak yang terkena dampak dari perpanjangan Bandara H. Hasan Aroebusman.
Menurut warga pada pertemuan konsultasi publik kedua pada tanggal (23/10/2018) yang bertempat di Aula lantai ll kantor Bupati Ende di Jalan Eltari, tidak pernah diberi ruang untuk memberi tanggapan dari hasil penilaian penentuan harga atas tanah, bangunan, dan tanam tumbuh yang dikeluarkan oleh tim Appraisal, tetapi diminta menandatangani berita secara yang isinya setuju dan tidak setuju serta pikir-pikir. Oleh karena itu warga menolak hasil penilaian dan perhitungan yang dilakukan oleh tim appraisal.
Warga meminta dilakukan kembali perhitungan penilaian dan verifikasi ulang terhadap tanah, bangunan dan tanam tumbuh warga.
Warga akan menggunakan jasa konsultan yang berlegalitas untuk mendampingi dalam pengukuran dan perhitungan atas penilaian bangunan yang kemudian akan menjadi data pembanding.