Umur tak memenuhi untuk daftar tes CPNS 2018 kemarin, Jangan khawatir, Tenaga Honorer Senior Bisa Langsung Jadi CPNS
POS-KUPANG.COM - Kabar gembira bagi para pengawai honorer. Pemerintah membuka peluang pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Para pegawai honorer yang berpeluang diangkat langsung ini adalah mereka yang batas usianya telah melampaui pelamar PNS.
Peluang honorer diangkat langsung jadi PNS ini setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.
Oleh karena itu, aturan PPPK ini sangat diperlukan.
• Tayang Perdana, 2 Drama Korea ini Raih Rating Tinggi. Baca Sinopsis Lengkapnya!
• Adegan Leon Bryan Domani dan Dara Ersya Aurelia di Sinetron Tuai Hujatan, Bantah Tak Pakai Baju
• Ramalan Zodiak Malam ini - Aries Harus Bisa Bedakan Kebutuhan dengan Keserakahan, Aquarius?
• 413 Instansi & Pemda Siap Umumkan Hasil SKD, Ini Syarat Ikut SKB CPNS 2018
• 1.196 Peserta CPNS Kemenkeu Lolos Seleksi Awal, Mau Tahu Namamu? Unduh Disini
• CEK Nama Kamu - Info terbaru CPNS 2018, 203 Instansi Siap Umumkan Hasil SKD Cek Link di Sini
• Cek Nama Anda Segera di sini, Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Kemenkumham
"Saya berharap skema PPPK ini dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi, berbasis sistem merit, sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," kata Moeldoko melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/12/2018).
Moeldoko mengatakan, para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem. Sebab, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.
"Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional," kata Moeldoko.
Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial.
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.
“Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," ujar Yanuar.
Yanuar menambahkan, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Hanya saja, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.
Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan
Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin kembali mendapatkan penghargaan membanggakan bernama Dwija Praja Nugraha.
Penghargaan ini ia dapatkan atas kepeduliannya terhadap dunia pendidikan dan nasib para guru di Kota Medan.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Stadion Pakansari Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12 /2018) lalu.
Presiden Jokowi memberikan penghargaan itu kepada Wali Kota pada puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
• Guru Honorer Ini Didenda Rp 500 Juta, Berikut 6 Fakta Kasus Baiq Nuril yang Terjerat UU ITE
• Upah Guru Honorer di Sumba Timur Rp 50 Ribu
• Komisi III Sepakati Alokasi Dana Rp 6 Miliar untuk Guru Honorer di Sikka
Plt Kadis Pendidikan Kota Medan Ramlan Tarigan yang ikut mendampingi Wali Kota menerima penghargaan Dwija Praja Nugraha tersebut saat dikonfirmasi mengatakan, penghargaan tersebut merupakan penghargaan yang luar biasa.
Dikatakannya, sejak dulu Kota Medan memang menunjukkan kepedulian yang besar terhadap dunia pendidikan.
"Artinya, kepeduliannya kepada guru setiap kegiatan guru pak wali enggak pernah enggak hadir. Memberikan bantuan untuk guru dari APBD. Selama dia menjabat terus bagus sampai hari ini," katanya, Minggu (2/12/2018).
Ramlan menambahkan, dalam mewujudkan Medan Rumah Kita juga semakin baik dan sejuk. Namun diakuinya, dalam mewujudkan kesejukan tersebut juga banyak tantangannya.
"Makanya kita usulkan kemarin untuk mendapatkan penghargaan itu melalui PGRI. Dari pengurus besar PGRI Jakarta datang ke Medan mempertanyakan kita semua. Dari Dinas Pendidikan, dari Bappeda dari wali kota," jelasnya.
PGRI dalam menilai memberikan blanko isian yang harus diisi oleh pihak-pihak tersebut. Tentunya, kata Ramlan, isian tersebut bisa dipertanggungjawabkan.
Isian blanko tersebut telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan penghargaan. Sehingga pada Hari Guru, penghargaan tersebut diberikan kepada wali kota.
"Dari seluruh Indonesia itu ada 2 gubernur dan beberapa bupati. Tapi wali kota se-Indonesia hanya dua orang. Dari Sumut, yang lain tak ada, cuma Medan. Padahal yang kita usulkan banyak. Jadi kita tidak ada prediksi macam-macam," ujar Ramlan.
Untuk diketahui, Pemko Medan telah menganggarkan APBD sebesar Rp 15 miliar untuk kesejahteraan guru honorer.
Dana Rp 15 miliar tersebut direncanakan akan cair pada Desember dan setiap guru honorer akan menerima sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Dengan penghargaan yang baru diterima itu, Ramlan pun berharap Wali Kota semakin termotivasi untuk memajukan pendidikan sekaligus mensejahterakan para guru, terutama guru honorer.
Dia berharap apa yang dilakukan Wali Kota Medan dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya di Indonesia.
Gaji Guru Honorer Naik Rp 1 juta -4 Juta
Kepala Disdik Kota Depok Mohammad Thamrin mengatakan, pihaknya telah membuat standar pemberian upah kepada honorer'>guru honorer di Kota Depok.
Saat ini upah honorer' guru honorer naik menjadi Rp 1 juta hingga Rp 4 juta.
"Jadi, tidak ada guru honorer yang dibayar di bawah Rp 1 juta. Saat ini minimal guru yang masa bakti hingga empat tahun dibayarkan sebesar Rp 1 juta. Penambahan tersebut berasal dari APBD Depok, bahkan maksimal hingga Rp 4 juta yang masa baktinya sudah 20 tahun," kata Thamrin di Balai Kota Depok, Jumat (30/11/2018).
Komisi X DPR RI: Guru Honorer Bakal Dapat Gaji Sesuai UMR di Masing-masing Daerah
Perjuangkan Nasib Guru Honorer, Yusril Ajukan Gugatan Uji Materiil Batalkan Peraturan Menpan RB
Ia mengatakan, pemberian honor standar tersebut sesuai dengan masa kerja dan tingkat pendidikan dari honorer'>guru honorer.
“Dulu kan honorer'>guru honorer itu diberikan upah Rp 400.000-Rp 500.000 yang 0-4 tahun masa pengajarannya. Saat ini bagi guru yang masa kerjanya 0-4 tahun akan diberi upah Rp 1 juta, sementara yang masa kerjanya di atas 20 tahun akan diberi upah Rp 4 juta,” ujar Thamrin.
Kenaikan upah tersebut dilakukan untuk mensejahterakanhonorer'>guru honorer di Kota Depok sehingga upaya Pemkot Depok untuk meningkatkan pendidikan terpenuhi.
Thamrin mengatakan, pihaknya juga mengeluarkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi honorer' guru honorer yang mengajar di sekolah negeri.
“Jadi guru honorer di sekolah negeri yang awalnya tidak memiliki NUPTK, sekarang sudah ada. Meskipun masih secara bertahap, diteruskan hingga 1.300 guru honor di Depok semua memiliki NUPTK," jelas Thamrin.
Hari Guru Nasional, Ini Harapan PGRI Kaltim soal Standar Upah Honorer
Sudah 18 Mengabdi Sebagai Guru Honorer, Ini Permintaan Nur Huluwah di Hari Guru Nasional 2018
Selain itu, Thamrin mengatakan akan memberi gaji ke-13 untukhonorer'>guru honorer pada 2019.
“Ada gaji ke-13 untuk honorer'>guru honorer di 2019 yang akan diberikan sebesar gaji yang mereka terima selama ini,” kata Thamrin.
Thamrin mengatakan, gaji ke-13 untuk honorer'>guru honorerakan diberlakukan 2019 dan diberikan pada momen seperti hari raya. Gaji tersebut bakal diterima oleh sekitar 1.300 honorer'>guruhonorer dan 200 tenaga kependidikan, seperti penjaga sekolah maupun operator.
“Jadi setiap tiga bulan, gaji honorer'>guru honorer yang dikeluarkan Rp 18 miliar dari dana APBD,” ujar Thamrin.
(tribun-medan.com/kompas.com)