Pantauan Humas BKN, hingga 28 November 2018 pukul 12.00 WIB, sedikitnya 33 (tiga puluh tiga) Instansi Pusat yang telah selesai diverval dan dapat diumumkan hasilnya di portal masing-masing instansi.
Seleksi Kompetensi Bidang
Proses Verifikasi dan Validasi data hasil SKD CPNS2018 (bkn.go.id)
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 rencananya akan digelar awal Desember 2018 ini.
Pada pelaksanaan SKB tersebut, Panitia Seleksi CPNS Daerah diwajibkan menggunakan metode CAT BKN.
BKN menyebutkan rencana titik lokasi yang akan digunakan di antaranya station CAT pada Kantor BKN Pusat dan seluruh station CAT yang berada pada Kantor Regional dan
Unit Pelaksana Teknis BKN di daerah.
Selanjutnya BKN juga meminta Tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk menjajaki kemungkinan hadirnya titik lokasi tes di luar ibukota provinsi.
Tak Lolos Passing Grade Ikut SKB
terbitnya Permenpan RB Nomoer 61/2018, maka akan ada peraturan baru dalam hasil SKD nanti.
Dimana peserta yang dinyatakan lolos diberi kesempatan untuk ikut SKB.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Kemen PAN-RB, berikut beberapa contoh yang mungkin terjadi.
Peserta yang tidak lolos Passing Grade (PG) awal bisa mengikuti SKB jika dan hanya jika:
a. Ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal.
- Formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- Formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB
c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora.
- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis.
Dengan catatan, bila ada nilai total sama, dilihat nilai per komponen dengan urutan: TKP, TIU, dan TWK. Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut
diikutsertakan SKB. (daryono/tribunnews.com/iwe/tribunjogja.com)