Komang menuturkan, perselisihan antara tersangka pelaku dan korban bukan baru terjadi kali ini.
Pasalnya pada tahun 2017 lalu, kekasih pelaku yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Kupang ini pernah menjalin hubungan rahasia dengan korban yang merupakan teman akrab pelaku.
Ketika hubungan antara keduanya diketahui oleh pelaku, saat itu sempat terjadi perselisihan namun akhirnya diselesaikan dengan jalan damai.
"Sekitar enam bulan lalu sudah pernah ada perselisihan dan saat itu pelaku sudah sempat tempeleng korban dan memperingatkan korban. Saat itu pihak pelaku dan korban sepakat berdamai. Tapi ini diulang lagi," ujar Komang.
Namun setelah dinasihati keluarganya, tersangka pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Oebobo Polres Kupang Kota, sementara korban masih di opname di RSUD Prof. Johannis Kupang.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolsek Oebobo untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Sedangkan barang bukti berupa satu bilah parang sumba, pakaian saat kejadian dan helm milik korban juga telah diamakan kepolisian.
"Atas perbuatannya, pelaku kita sangkakan dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kita saat ini sedang pemberkasan dan menunggu untuk kirim berkas ke kejaksaan," ujar Komang. (*)