Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kejadian penganiayaan dan pembacokan kembali terjadi di Kota Kupang.
Kali ini menimpa korban Ellyas Maks Reme, seorang pegawai di Kantor Imigrasi Kupang.
Kejadian yang hampir merenggut nyawa korban ini terjadi pada Sabtu (17/11/2018) sekitar pukul 07.00 Wita di depan ATM BCA yang terletak di samping Toko Borneo Kelurahan Nunleu Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Adalah Rifaldi Valentino Baria alias Faldy, seorang pengusaha rental mobil yang juga dikenal merupakan seorang pembalap sepeda motor Kota Kupang ini yang menjadi pelakunya.
Baca: Pria ini Kalap dan Bacok Pegawai Imigrasi Gegara Kekasihnya Diganggu
Baca: Aturan Baru CPNS 2018 Pakai Sistem Ranking CPNS 2018 Tanpa Passing Grade, ini Hitungannya
Baca: BREAKING NEWS ! Nelayan Lewolema-Flores Timur Tewas Tenggelam di Laut
Baca: Masa Penahanan Taufik Kurniawan Ditambah 40 Hari Lagi
Kepada wartawan saat jumpa pers kasus ini di Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota pada Rabu (21/11/2018) pagi, Kapolsek Oebobo AKP Yulius Lau melalui Kanit Reskrim Ipda I Komang Sukamara mengungkapkan kejadian pembacokan ini terjadi akibat tersangka Faldy merasa cemburu karena korban Elyas Maks Reme kembali mengganggu Fika Maya Erlani, kekasih yang rencananya akan dinikahi tersangka.
Baca: Kasus Penembakan Ferdinandus Taruk di Karot, Berkas Tersangka Vinsensius Daeng Sudah Lengkap
"Latar belakangnya cemburu karena pacar pelaku sering diganggu oleh korban," ungkap Komang.
Komang menjelaskan, kronologis kejadian bermula ketika tersangka yang membuat aplikasi pesan ganda pada WA pacarnya mendapati bahwa korban dan kekasihnya diam diam menjalin hubungan asmara di belakangnya saat pasarnya berlibur ke Lombok.
Baca: BI NTT Fasilitasi MoU Distan NTT dan Poktan Usaha Baru dalam Hal Perdagangan Cabai
Karena cemburu, tersangka berusaha mendatangi korban pada Sabtu (17/11/2018) pagi di kantor Imigrasi Penfui Kupang untuk melampiaskan amarahnya namun saat itu tidak mendapati korban di tempat itu.
Tersangka kemudian membuat janjian dengan korban dan mereka bersepakat untuk bertemu sekitar pukul 07.00 Wita di depan Toko Borneo Kuanino.
"Ketika tersanga tiba di depan Toko Borneo, korban telah lebih dahulu berada di sana. Tersangka yang sudah menyiapkan parang sumba di jok mobilnya ketika turun langsung menghunuskan parangnya dan langsung melakukan penganiayaan membabi buta ke arah korban," jelas Komang.
Tebasan parang tersangka sempat mengenai helm korban.
Tersangka lalu membacok korban dan mengakibatkan luka robek menganga pada punggung dan telapak tangan kiri korban.
Korban yang terdesak pun sempat menangkis ayunan parang dan mengenai tangan kiri korban sehingga mengalami luka.
Akibat mengalami pendarahan, korban kemudian langsung dilarikan ke IGD RSUD Prof. Johannes Kupang oleh seoarang saudara pelaku, Deny Rupiasa sedangkan tersangka meninggalkan korban dan pulang ke rumahnya.
Komang menuturkan, perselisihan antara tersangka pelaku dan korban bukan baru terjadi kali ini.
Pasalnya pada tahun 2017 lalu, kekasih pelaku yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Kupang ini pernah menjalin hubungan rahasia dengan korban yang merupakan teman akrab pelaku.
Ketika hubungan antara keduanya diketahui oleh pelaku, saat itu sempat terjadi perselisihan namun akhirnya diselesaikan dengan jalan damai.
"Sekitar enam bulan lalu sudah pernah ada perselisihan dan saat itu pelaku sudah sempat tempeleng korban dan memperingatkan korban. Saat itu pihak pelaku dan korban sepakat berdamai. Tapi ini diulang lagi," ujar Komang.
Namun setelah dinasihati keluarganya, tersangka pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Oebobo Polres Kupang Kota, sementara korban masih di opname di RSUD Prof. Johannis Kupang.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolsek Oebobo untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Sedangkan barang bukti berupa satu bilah parang sumba, pakaian saat kejadian dan helm milik korban juga telah diamakan kepolisian.
"Atas perbuatannya, pelaku kita sangkakan dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kita saat ini sedang pemberkasan dan menunggu untuk kirim berkas ke kejaksaan," ujar Komang. (*)