Tanggung jawab pemda Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, APBN tahun 2019 mencapai Rp 2.461,1 triliun.
Sebanyak 20 persen dari anggaran tersebut atau sebesar Rp 492,5 triliun diperuntukkan bagi sektor pendidikan.
Dari anggaran sektor pendidikan tersebut, sebesar Rp 308,38 triliun atau 62,62 persen ditransfer ke daerah.
Sisanya, didistribusikan kepada 20 kementerian/lembaga yang melaksanakan fungsi pendidikan.
Anggaran pendidikan terbesar ada di Kementerian Agama (Kemenag) yaitu sebesar Rp 51,9 triliun (10,53 persen).
Di posisi kedua yaitu Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yaitu sebesar Rp 40,2 triliun (8,14 persen).
Tak Punya BLK! PT. Vicotama Bina Terampil Siap Bermitra dengan Pemda NTT
Beredar Foto Kebersamaan Syahrini dan Reino Barack, Luna Maya Jadi Sorotan!
Lelaki Ini Kuras Dana Rp 253 Juta dari Pelamar CPNS! Ditangkap di Rumah Istrinya
Sedangkan Kemendikbud menempati posisi ketiga dengan jumlah anggaran Rp 35,99 triliun (7,31 persen).
“Ini artinya bahwa tanggung jawab pendidikan semakin dilimpahkan ke daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota.
Dengan anggaran yang semakin besar dari waktu ke waktu dan kewenangan juga semakin diperbesar," ujar Muhadjir.
Dana Alokasi Khusus Tahun 2019, Kemendikbud sudah tidak lagi mengelola dana bantuan fisik karena langsung ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU PR) dan lebih fokus kepada pembinaan mutu, pengawasan, regulasi, dan afirmasi.
"Maju atau tidaknya pendidikan ditentukan oleh kinerja masing-masing kabupaten dan kota,” ujarnya.
Mendikbud menjelaskan, ada dua jenis dana pendidikan, yakni dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK), kecuali untuk Aceh, Papua, dan Papua Barat yang mendapatkan dana tambahan karena merupakan daerah otonomi khusus.
DAK terbagi menjadi dua, yakni DAK fisik dan DAK nonfisik. “Dengan DAK fisik inilah, pemerintah daerah seharusnya juga membangun sekolah baru, rehabilitasi, dan rekonstruksi sekolah.
Sedangkan DAK nonfisik terutama ditujukan untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana inilah yang harus dikelola dengan baik,” ujar Muhadjir.
Begini Informasi Penurunan Passing Grade dan Perengkingan Peserta Tes CPNS di Manggarai Barat
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Supriano, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang perencanaan dan pengendalian kebutuhan guru yang meliputi, analisis jabatan guru, analisis beban guru, penghitungan kebutuhan guru, serta distribusi guru berbasis zona.