Begini Cara Raih Passing Grade Tes CPNS 2018, BKN Umumkan 2 Peraih Top Score Tes SKD
POS-KUPANG.COM - BKN umumkan dua nama peraih top score tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS 2018 antara rentang waktu 16 Oktober hingga 31 Oktober 2018.
Peserta tes SKD merupakan peserta yang lolos di seleksi administrasi CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id.
Melalui akun Twitternya, @#ASNKiniBeda, BKN mengungkap dua nama peserta yang berhasil meraih top score tes SKD.
Jadwal Ujian CPNS di Mabar Sudah Keluar! Satu Hari 500 Orang
Selain dari Pemkot Tasikmalaya, BKN juga membocorkan nama peserta yang berhasil meraih top score tes SKD Kemenkes.
"Hai #SobatBKN
Topscorer sementara TKD Kemenkes yang berlokasi di Poltekkes I Jakarta. pada sesi ke 17, Diah Armyati,
total nilai 411 dengan rincian TWK 135, TIU 125 dan TKP 151.
#2019JadiASN," tulis BKN.
Lalu apakah bagaimana raih top score?
Dilansir dari Tribun Jabar, penentuan lolos atau tidak peserta yang mengikuti SKD ditentukan oleh passing grade tiap formasi.
Saat tes SKD, para peserta harus mengerjakan 100 soal yang terbagi dalam tiga bidang.
Rinciannya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
Dikutip dari penjelasan di akun Twitter resmi Kemenpan RB, passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya. Jadi, peserta harus mendapat nilai di atas passing grade.
Passing grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Cara menghitung passing grade cukup mudah. Pertama, Anda harus mengetahui passing grade setiap formasi dan skor jawaban soal yang benar.