Berita Kota Kupang Terkini

Pengunjung Tidak Bayar Parkiran, Ini yang Diminta Nanda Lopo kepada Pemerintah

Penulis: PosKupang
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi parkiran di Depot Ratu Sari dan Depot Nan, Jln Lalamentik, Oebufu, Kota Kupang.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ambuga Lamawuran

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Para pengunjung yang biasa berkunjung ke sebuah tempat keramaian, kadang tidak membayar biaya parkiran. Alasannya, pengunjung mengira tempat parkiran itu ilegal.

Hal ini kerap dialami pemilik parkiran Depot Ratu Sari dan Depot Nan yang terletak di Jln Lalamentik, Oebufu, Kota Kupang, NTT.

Nanda mengisahkan, dirinya sering beradu mulut dengan pengunjung, lantaran pengunjung mengira tempat parkiran yang di lokasi tanahnya ilegal.

Baca: Bangunan Eks Kantor Bupati Manggarai Timur di Toka Terlantar, Begini Kondisinya Saat Ini

"Saya sering alami begitu. Saya memang mempekerjakan dua orang. Kadang pengunjung tidak percaya kalau tempat parkiran ini resmi," katanya kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (27/9/2018).

Jika sudah terjadi seperti itu, dia memilih mengalah. "Untuk apa juga berkelahi karena seribu dua ribu rupiah?" tanyanya.

Baca: Ini Besaran Biaya yang Dibayar Nanda Lobo Sebulan ke Dinhub Kota Kupang

Dengan kejadian ini, dia merasa masyarakat belum ada kesadaran yang untuk membayar parkiran.

"Makanya kami sudah minta ke Dinhub Kota Kupang, agar bisa memasang spanduk untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat," katanya.

Dia mengakui, pihak Dinhub Kota Kupang sudah menanggapi, dan meminta kepada pihak pemilik parkiran agar menanggung biaya pembuatan spanduk.

"Kami pun sudah siap membayar. Karena ini untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Spanduk itu nanti berisi kontrak kerja, lokasi parkir, dan juga besaran biaya parkiran yang harus dibayar pengunjung," harapnya. (*)

Berita Terkini