c. Bersedia dan mampu melakukan kegiatan kekarantinaan, antara lain :
1) Melakukan pemeriksaan kapal dalam karantina baik di dermaga maupun
lepas pantai dengan menggunakan tangga tali atau tangga biasa;
2) Melakukan pemeriksaan kesehatan pesawat penumpang dan barang di
bandar udara;
3) Melakukan pemeriksaan kendaraan darat dan orang lintas negara di Pos
Lintas Batas Darat Negara (PLBDN).
d. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif.
5. Pelamar dengan status sebagai Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS Sp 1/ Sp 2)/Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) dan atau memiliki kewajiban ikatan dinas/pengabdian pasca tugas belajar dengan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota tidak dapat mengikuti seleksi CPNS Kementerian Kesehatan.
RINCIAN ALOKASI FORMASI CPNS KEMENTERIAN KESEHATAN 2018, Klik DI SINI!
(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Lowongan CPNS 2018 di Kemenkes dari Apoteker, Bidan, Perawat, Terapis hingga Dokter Selengkapnya