Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Rabu (1/8/2018) pukul 13.00 Wita digelar sidang kedua gugutan sengketa perselisihan hasil pemilu ( PHP) Pilbup TTS di Makamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, KPU Kabupaten TTS.
Dalam sidang yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, pihak KPU membacakan jawaban setebal 29 halaman untuk menjawab dalil gugatan paket Naitboho-Kase.
Dalam sidang tersebut, juga dihadiri Panwaslu Kabupaten TTS dan paket Tahun-Konay sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan terkait dalil gugutan yang diajukan paket Naitboho-Kase.
Baca: Kredit Macet, Koperasi SMKN 5 Kupang Tak Bisa Bayar Uang Anggota
Seusai mendengarkan jawaban dan bukti yang disampaikan pihak termohon serta mendengarkan keterangan pihak terkait, selanjutnya, majelis hakim MK yang terdiri dari 9 hakim, akan melakukan sidang panel terhitung dari tanggal 8 hingga 15 Agutus mendatang.
Sidang panel inilah yang akan menentukan nasib gugutan sengketa PHP Pilbup TTS, apakah akan berlanjut ataukah dihentikan.
"Kita sudah memberikan jawaban dan pihak terkait juga sudah memberikan keterangan terkait dalil gugutan dari pihak Naitboho-Kase. Selanjutnya kita menunggu hasil sidang panel majelis hakim MK untuk menentukan lanjut tidaknya perkara ini. Nantinya, pihak majelis hakim akan memberikan kita surat pemberitahuan terkait sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan hasil sidang panel majelis hakim MK," ungkap Anggota Komisoner KPU Kabupaten TTS, Yulius Efendi Litelnoni yang dihubungi POS-KUPANG.COM melalui telepon selulernya.
Atas pertimbangan penasehat hukum Ali Nurdin and Friends, pihak KPU juga akan segera melakukan pembukaan 921 kotak suara untuk mengambil C1 plano guna difoto dan dilampirkan sebagai bukti tambahan kepada majelis hakim MK.
Nantinya dalam membuka kotak suara ini tidak perlu lagi menunggu surat dari MK, karena hal tersebut sudah menjadi bagian dari fakta persidangan di MK yang juga sudah diketahui pihak Panwaslu Kabupaten TTS. (*)