POS-KUPANG.COM - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, beserta ke-9 orang lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Operasi penangkapan kali ini dilakukan di Aceh.
Gubernur Aceh, Irwandi memiliki total harta kekayaan sejumlah Rp 13.011.345.960 miliar.
Ini berdasarkan Pantauan Tribunnews.com pada Rabu (4/7/2018), berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari laman acch.kpk.go.id/id/.
Baca: Undana Kupang Akan Lakukan Dua Sesi Wisuda.
Baca: Ada Dua Parpol Konsultasi ke KPU NTT
Baca: Jadwal dan Persyaratan Jalur Mandiri. Ini PTN yang Buka Jalur Mandiri!
Dari laporan pada tanggal 6 Oktober 2011, diketahui Irwandi memiliki harta tidak bergerak yaitu enam bidang tanah seluas 23.237 m² dan dua bangunan seluas 10.000 m².
Kesemuanya itu berlokasi di Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Biruen, serta Kota Banda Aceh. Dan dalam rentang perolehan tahun 1991-2008 dengan total nilai Rp751.273.300 juta.
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf ke Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blangbintang, Banda Aceh, Rabu (4/6/2018).
Disebutkan juga, harta bergerak milik Irwandi memiliki nilai sejumlah Rp1.929.555.000 miliar dalam rentang perolehan tahun 1995-2010.
Baca: Untuk Orang Muda, Yuk Simak Jadwal Kegiatan Nusra Youth Day II Kupang Hari Ketiga
Baca: PPDB Online, Komisi V DPRD NTT Serahkan Pada Dinas Untuk Tuntaskan
Baca: Ini Ungkapan Dekan FST Undana Saat Menutup Turnamen
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (4/7/2018). KPK melakukan OTT terhadap 10 orang yang diantaranya dua kepala daerah yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi serta menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 500 juta terkait kasus dugaan suap realisasi komitmen fee proyek di tingkat provinsi dan kabupaten.
Dengan rincian kepemilikan, empat unit mobil mewah yaitu Toyota Vanguard, Jeep Wrangler, Honda Jazz, dan Land Rover Freelander, dengan total senilai Rp1.843.000.000.
Dan benda bergerak lainnya senilai Rp 86.555.000, dengan rincian kepemilikan logam mulia dan batu mulia.
Selain itu, Irwandi juga memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp10.330.517.660 miliar.
Diketahui, Irwandi beserta Bupati Bener Meriah, Ahmadi SE, dan ke-8 orang lainnya ditangkap KPK berkaitan kasus suap dana otonomi khusus aceh tahun 2018.
Diduga Menerima Suap Ratusan Juta
Baca: Piala Dunia 2018: Jadwal & Live Trans TV Laga Perdana 8 Besar Uruguay vs Prancis
Baca: Pagi ini KPU Kupang Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada dan Pilgub NTT
Baca: Wakil Bupati Flotim Minta BP3TKI Koordinasi Ulang ke Nunukan Pastikan Korban Atas Nama Anis Platin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf di Banda Aceh, Selasa (3/7/2018) malam.
Irwandi ditangkap tangan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan kabar OTT di Banda Aceh terkait suap terkait proses penganggaran pada APBD di Provinsi Aceh.
Irwandi diduga menerima suap.
Pada OTT tersebut, petugas KPK juga mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga sebagai uang komitmen.
Dalam operasi itu, petugas KPK juga mengamankan 8 orang lainnya.
Baca: Waspada! Potensi Tinggi Gelombang Hari Ini di NTT Mencapai 3,0 Meter
Baca: Warga Bukit Wairinding Sumba Timur Cari Air Bersih Sejauh 1 Kilometer
Berdasarkan pantauan jurnalis Serambi Indonesia (Tribunnews Network), Irwandi terlihat sedang berada di Mapolda Aceh, tadi malam hingga Rabu (4/7/2018) dini hari untuk menjalani pemeriksaan.
Irwandi terlihat duduk di salah satu ruangan di dalam gedung Dit Reskrimsus Polda Aceh.
Sejumlah awak media bahkan bisa mengabadikan foto Irwandi melalui jendela yang tidak tertutup tirainya.
Setelah mengetahui keberadaan awak media, petugas dari dalam kemudian menutup tirai jendela tersebut.
Kesaksian Anggota DPRD
Bupati Bener Meriah, Ahmadi SE, hingga Rabu (4/7/2018) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB, masih menjalani proses pemeriksaan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang kerja Kapolres Aceh Tengah.
Baca: 1.110 Kotak Suara Sudah Masuk di KPUD Sikka
Baca: Belum Ada Parpol Yang Ajukan Berkas Bacaleg ke KPU NTT
Kepastian tentang pemeriksaan itu, disampaikan oleh Ketua Fraksi Merah Putih, DPRK Bener Meriah, Usman Yacub yang ditemui Serambinews.com, di Mapolres Aceh Tengah.
Usman Yacub merupakan saksi mata dalam proses penangkapan itu.
Bupati Bener Meriah ditangkap petugas KPK pada Selasa (3/7/2018) sekira pukul 18.30 WIB di kawasan Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.
Ketika dilakukan proses penangkapan terhadap Bupati Bener Meriah, oleh petugas KPK pada Selasa (3/7/2018) sekira pukul 18.30 WIB, di kawasan Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Usman Yacub menumpang mobil Bupati Ahmadi untuk kembali ke Kabupaten Bener Meriah.
Baca: Dandim 1625 Ngada Nyatakan Perang Terhadap Narkoba, Ini Yang Mereka Lakukan!
“Pada saat itu, kami baru pulang menghadiri acara Partai Golkar di Hotel Linge Land, Takengon. Di tengah jalan, kami dicegat petugas KPK dan dibawa ke Polres Aceh Tengah,” kata Usman Yacub.
Menurut Usman Yacub, petugas KPK mengaku melakukan penangkapan terhadap Bupati Bener Meriah, terkait dengan kasus OTT di Aceh, namun tidak dijelaskan secara rinci.
“Benar, sampai sekarang Bupati Bener Meriah, Ahmadi masih berada di ruang Kapolres Aceh Tengah, bersama petugas KPK,” terangnya.
Diakui Usman Yacub, ketika proses penangkapan ia satu mobil dengan Bupati Bener Meriah, sehingga ikut diboyong ke Mapolres Aceh Tengah.
“Petugas KPK, sempat menyita HP saya. Namun setelah diperiksa, mereka kembalikan dan saya dibenarkan untuk pulang. Sampai malam ini, tidak ada satu pertanyaan pun dilontarkan ke saya,” ungkap Usman Yacub usai keluar dari ruangan Kapolres Aceh Tengah.
Sementara itu, berdasarkan amatan Serambinews.com, suasana di Mapolres Aceh Tengah, masih dikawal ketat oleh petugas kepolisian setempat.
Bahkan puluhan wartawan masih bertahan di lobi Mapolres menunggu selesainya proses pemeriksaan terhadap Bupati Ahmadi.
Baca: Dekan Cup FST Undana, Ajang Mempererat Kebersamaan Antar Mahasiswa
Informasi Pribadi
Irwandi adalah Gubernur Aceh 2 periode.
Saat ini adalah periode kedua masa jabatannya yang dijalani mulai 8 Februari 2007.
Sebelumnya, dia menjabat untuk periode pertama antara 8 Februari 2007 hingga 8 Februari 2012.
Irwandi yang lahir di Bireuen, Aceh, 2 Agustus 1960 ditangkap pada usia 57 tahun.
Sebulan lagi, penyadang gelar dokter hewan (drh) ini akan merayakan ulang tahunnya ke-58.
Selain dokter hewan, Irwandi juga peraih gelar MSc cari College of Veterinary Medicine State University (Universitas Negeri Oregon), Amerika Serikat.
Sebelum menjabat gubernur, dia merintis berdirinya lembaga swadaya Fauna dan Flora Internasional pada 1999–2001 dan pernah bekerja di Palang Merah Internasional (ICRC) pada tahun 2000. (Tribunnews/Serambi Indonesia)
Artikel ini telah tayang di Bangkapos.com dengan judul, Ini Kekayaan dan Deretan Mobil Mewah Irwandi Yusuf Gubernur Aceh yang Diciduk KPK