Pileg 2019
Ada Dua Parpol Konsultasi ke KPU NTT
berkonsultasi mengenai syarat pencalonan dan Partai Berkarya NTT, menyampaikan persoalan dualisme kepenguruan di NTT.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Hari pertama pengajuan berkas bakal calon legislatif (bacaleg), belum ada satupun partai politik (parpol) tingkat Provinsi NTT yang memasukan berkas bacaleg. Kecuali ada dua parpil yang melakukan kondultasi ke KPU NTT.
Ketua Divisi Teknis KPU NTT, Thomas Dohu, S.Hut, M.Si yang dikonfirmasi, Kamis (5/7/2018) mengatakan, hari pertama pembukaan pemasukan dokumen pencalegan, belum ada parpol yang mengajukan dokumen bacaleg.
"Kecuali ada dua parpol yang datang konsultasi, yakni, Partai Berkarya dan Partai Perindo," kata Thomas.
Menurut Thomas, ada dua parpol yang datang ke KPU NTT untuk melakukan konsultasi, yaitu, Partai Perindo NTT, berkonsultasi mengenai syarat pencalonan dan Partai Berkarya NTT, menyampaikan persoalan dualisme kepenguruan di NTT.
"Saya sampaikan kepada mereka agar masalah internal jangan dibawa ke penyelenggara. Parpol harus selesaikan secara internal," kata Thomas.
Dia meminta supaya parpol memperhatikan benar soal syarat pencalonan, seperti surat dari pimpinan parpol .
"Bacaleg juga harus memenuhi beberapa syarat, yakni dokumen pencalonan secara lengkap dan sah sesuai dengan PKPU No 20/2018. Dokumen itu seperti surat pencalonan, daftar atau susunan bacaleg dan pakta integritas," ujarnya.(*)