Warga Negara Indonesia Ikut Latihan Teroris di Luar Negeri Akan Dipidana. Begini Pasalnya

Editor: Fredrikus Royanto Bau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ISIS di Marawi

POS-KUPANG.COM|JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat aktivitas terorisme di luar negeri dapat diancam pidana penjara.

Ancaman pidana tersebut juga berlaku bagi WNI yang terlibat kelompok ISIS di Irak dan Suriah, kemudian kembali ke tanah air.

Ketentuan tersebut tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) yang baru disahkan di DPR.

"Nanti kan mereka yang kembali bisa dijerat dengan UU ini," ujar Yasonna seusai Rapat Paripurna ke 26 DPR Masa Sidang V Tahun Sidang 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Baca: Terdakwa Kasus Terorisme Aman Abdurrahman Sebut Pelaku Bom Surabaya Bukan Jihad Tapi Sakit Jiwa

Sementara, kata Yasonna, bagi WNI yang sudah lebih dulu menyeberang ke Irak dan Suriah sebelum UU Antiterorisme disahkan kemudian kembali ke Indonesia, mekanisme penindakannya akan diserahkan ke kepolisian.

Begitu juga dengan WNI yang pergi Suriah untuk bergabung dengan ISIS kemudian kembali ke Indonesia sebelum UU Antiterorisme disahkan.

Baca: Gantengnya Jungkook Meski Tampil Polos. Ini Foto-Foto Member BTS Tanpa Makeup. Tetep Kece?

Namun, Yasonna menegaskan, UU Antiterorisme tidak berlaku surut atau menganut asas retroaktif.

"Kita selalu menunjung tinggi bahwa hukum pidana tidak boleh retroaktif.

Tapi kan peristiwa-peristiwa ini akan dilihat. Jadi Polri akan tahu lah.

Nanti kita lihat aja teknisnya, kita serahkan ke polisi," kata Yasonna.

Berdasarkan Pasal 12B ayat (1) RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan maksud merencanakan, mempersiapkan atau melakukan tindak pidana terorisme dan atau ikut berperang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun.

Hukuman Bertambah jika Libatkan Anak

Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru disahkan pemerintah dan DPR turut mengatur mengenai kejahatan terorisme yang melibatkan anak-anak.

UU Antiterorisme disahkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018). Ancaman pidana terkait pelibatan anak dalam terorisme diatur dalam pasal 16A.

Baca: 4 Ibu Muda Jadi Janda Setiap Harinya, Jangan Syok Tahu Penyebabnya. Sempat Sebut Pelakor

Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang melakukan Tindakan Pidana Terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

Halaman
123

Berita Terkini