Warga Negara Indonesia Ikut Latihan Teroris di Luar Negeri Akan Dipidana. Begini Pasalnya

Editor: Fredrikus Royanto Bau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ISIS di Marawi

Pasal tersebut merupakan tambahan pasal baru yang disisipkan di antara pasal 16 dan pasal 17.

Terorisme dengan melibatkan anak-anak belum lama terjadi di Surabaya, Jawa Timur.

Baca: Begini Nasib Janda 9 Anak yang Rumahnya Terbakar Pagi Tadi. Terpaksa Tinggalkan Rumah yang Hangus

Dita Oepeoseno dan istri mengajak serta ketiga anaknya yang masih di bawah umur untuk melakukan bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya.

Keesokan harinya, juga terjadi penyerangan di Mapolrestabes Surabaya oleh satu keluarga yang juga melibatkan anak-anak.

Keempat anggota keluarga tewas, hanya putri bungsu yang selamat setelah terpental saat bom meledak.

Pelaku anak-anak adalah Korban

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, anak-anak yang terlibat dalam aksi bom bunuh diri di Surabaya dan Sidoarjo akhir pekan lalu adalah korban.

Sehingga, sulit bagi aparat untuk mendeteksi keterlibatan anak-anak dalam aksi teroris, termasuk aksi bom bunuh diri.

"Kita agak susah mendeteksi karena sebenarnya mereka ini adalah korban.

Anak-anak ini adalah korban," ungkap Setyo di Mabes Polri, Jumat (18/5/2018).

Baca: Kata-kata Lady Diana Saat Melabrak Camilla, Perempuan yang Rebut Pangeran Charles. Memilukan!

Setyo menjelaskan, untuk mendeteksi diikutsertakannya anak-anak dalam aksi terorisme, kepolisian tentu harus lebih jeli.

Terlebih lagi, mereka bukanlah pelaku, namun korban.

Aksi bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya pada Minggu (13/5/2018) silam dilakukan oleh Dita Oeprianto.

Istri Dita, Puji Kuswanti (43) juga turut menjadi pelaku, termasuk anak-anak mereka, Yusuf Fadhil (18), Firman Halim (16), Fadhila Sari (12), dan Famela Rizqita (9).

Halaman
123

Berita Terkini