46 Orang Diterkam Buaya di Perairan NTT. Warga Harus Waspada saat Main di Laut

Editor: Bebet I Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Basarnas mengevakuasi janazah korban yang diterkam buaya, Kamis (25/1/2018).

POS-KUPANG.COM | Video heboh yang menyebar di publik memperlihatkan kemunculan seekor buaya di pantai yang disebut berada di pantai perikanan, tepatnya di bawah Cafe Tebing, Tenau-Kupang, NTT.

Video berdurasi sekitar 47 detik itu diunggah oleh seorang pria bersama teman-temannya. Video itu dibagikan ke sejumlah medsos.

Pada video tersebut, lelaki itu mengingatkan agar warga berhati-hati dan tidak mandi di laut.

Sebelumnya, Kepala BKSDA Provinsi NTT, Drs Tamen Sitorus, M.Sc melalui Kepala Sub Bagian Program Dan Kerjasama, Dadang Suryana mengatakan, korban jiwa akibat serangan buaya di NTT Tahun 2011 hingga 2017 sebanyak 41 orang dan di tahun 2018 ini sudah terjadi lima korban. 

Dadang menjelaskan tahun 2012 ada dua orang, lalu meningkat menjadi tiga orang pada 2012, tahun 2013 dan 2014 masing masing ada delapan korban, tahun 2015 ada enam korban. 

Baca: VIDEO : Heboh! Pria ini Lihat Buaya Merayap di dalam Air, di Pantai Cafe Tebing Kupang

Tahun 2016 ada 11 korban yang meninggal dan tahun 2017 turun drastis menjadi tiga korban dan tahun 2018 di awal tahun lumayan banyak, ada lima korban jiwa akibat buaya.

Pertama di Kabupaten Malaka dan di Belu serta ada juga dua korban yang tidak meninggal dimana sudah digigit tapi berhasil selamat yakni di Desa Pakubaun, Kecamatan Amarasi Timur.

Dadang menyebut untuk lokasi atau peristiwa hingga tahun 2017, di Sumba ada empat orang, Flores dua orang, Lembata lima orang dan Timor, Rote dan Semau sebanyak 30 orang.

Dijelaskan pada korban yang diserang ada berbagai aktivitas yakni paling banyak menangkap ikan de ganteng pukat sebanyak 11 korban atau 31 persen, diikuti menangkap ikan dengan pancing enam korban atau 17 persen, menangkap kepiting atau kerang lima korban atau 14 persen, mandi atau buang air empat orang atau 11 persen. 

Sedang korban saat menangkap ikan dengan menyelam dua orang atau lima persen, menyeberang di kali dua orang atau lima persen, menangkap penyu atau hasil laut lainnya satu orang atau tiga persen, membuang sampah di laut satu orang dan tidak jelas tiga orang atau delapan persen.

Dadang mengatakan berdasarkan peta data potensi konflik, sejak lama BKSDA Provinsi NTT sudah melakukan langkah langkah jangka pendek dan jangka panjang.

"Jangka panjang kita lakukan penelitian karena berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan nomor P. 48/Menhut-II/2008, diubah dengan permenhut nomor P. 53 Tentang penanggulangan konflik antara manusia dan satwa liar bahwa menangani konflik harus dilakukan pada akar permasalahan.

Baca: Netter Kesal: Tidak Masuk Akal Lucinta Luna Hamil Muda Asinya Sudah Keluar

Baca: Foto Lucinta Luna Beredar, Netizen Bandingkan dengan Foto Unggahannya di Instagram. Beda Jauh!

Halaman
123

Berita Terkini