Harga Emas

Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Jumat 22 Agustus 2025, Naik Tipis,Segini Harga Jual Ditambah Pajak

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HARGA BUYBACK EMAS ANTAM HARI INI - emas Antam - Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Jumat 22 Agustus 2025, Naik Tipis,Segini Harga Jual Ditambah Pajak.
 

POS-KUPANG.COM - Melejitnya harga emas Antam hari ini berdampak pada Harga Buyback emas Antam.

Harga Buyback emas Antam hari ini ikut tergerek naik. Meskipun kenaikannya hanya Rp2000 per gram.

Harga buyback emas Antam pada 22 Agustus 2025 adalah Rp1.762.000 per gram, naik Rp2.000 dari hari sebelumnya.

Perlu diingat, bahwa penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 % untuk non-NPWP.

Baca juga: Daftar Harga emas di Pegadaian hari ini, Kamis 21 Agustus 2025, Antam dan Galeri24 Turun, UBS Naik

Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam transaksi buyback emas.

Dikutip dari laman Logam Mulia, emas Antam yang dapat dibeli kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan perusahaan. Emas batangan ANTAM LM diakui secara global dengan harga jual kembali mengikuti pergerakan harga emas dunia. Harga jual kembali adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.

Buyback emas merupakan transaksi menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan.

Biasanya, harga yang dibanderol lebih rendah dari harga jual saat itu. Kendati demikian, buyback emas masih bisa mendatangkan keuntungan apabila terdapat selisih besar antara harga jual dan harga buyback.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). Adapun, PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Ketentuan Kelengkapan Dokumen Identitas Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi.

Baca juga: Kompak Naik, Cek Harga Emas Terbaru Antam, Galeri24 dan UBS Siang Ini

Berikut Simulasi Buyback Emas Antam Hari Ini, Jumat 22 Agustus 2025 di Galeri Resmi Antam Logam Mulia

Berat (gram) Taksiran Buyback PPh 22 Meterai Perkiraan Hasil Penjualan Setelah Pajak
0,5 Rp881.000 - - Rp881.000
1 Rp1.762.000 - - Rp1.762.000
2 Rp3.524.000 - - Rp3.524.000
5 Rp8.810.000 - - Rp8.810.000
10 Rp17.620.000 Rp26.000 Rp10.000 Rp17.584.000
50 Rp88.100.000 Rp131.000 Rp10.000 Rp87.959.000
100 Rp176.200.000 Rp261.000 Rp10.000 Rp175.929.000
500 Rp881.000.000 Rp1.307.000 Rp10.000 Rp879.683.000
1.000 Rp1.762.000.000 Rp2.613.000 Rp10.000 Rp1.759.377.000

(*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini