Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM |MAUMERE - Kuatir dibilang bohong, Plt Bupati Sikka enggan umbar janji kepada pemilik lahan Bendungan Napung Gete.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Sikka, Drs. Paolus Nong Susar, mengatakan total ganti rugi tanah Bendungan Napungete sebesar Rp 56 miliar.
Saat ini pemerintah sedang menyiapkan administrasi untuk pencairan ganti rugi tahap kedua Rp 4 miliar lebih yang dialokaskan dari APBD 2018.
Baca: Wah! Kesal Dengan Pemerintah Sikka, Pemilik Lahan Tutup Akses Bendungan Napunggete
Baca: Pemilik Lahan Bendungan Napung Gete Bilang Jika Tak Ada Uang Jangan Datang!
Baca: Jangan Biarkan Medsosmu Dijebol, Ini 5 Tips Bikin Password yang Tidak Mudah Dibobol
Baca: Gara-Gara Bikin Status di Facebooknya, Pria Ini Dilaporkan Istrinya ke Kantor Polisi
“Setelah menerbitkan peraturan Plt Bupati Sikka, pemerintah akan segera membayar ganti rugi,” kata Paolus, dalam tatap muka dengan ratusan pemilik lahan Kantor Desa Ilin Medo, Kecamatan Waiblama, Pulau Flores, Kamis (3/5) siang.
Pertemuan ini berlangsung alot, ratusan pemilik lahan menagih janji Bupati Sikka, Drs.Yosef Ansar Rera, dan Ketua DPRD Sikka, Rafael Raga.
Paolus tidak memastikan batas waktu realisasi pembayaran, ia juga khawatir dituding memberi janji bohong kepada pemilk lahan.
Paolus minta masyarakat bersabar sampai proses administrasi selesai dan diperkirakan Mei 2018.
Dikatakannya, total ganti rugi lahan seluas 161 Ha senilai Rp 56 miliar.
Baca: Dilecehkan Sejak Kecil, Pria Ini Tumbuh Jadi Seorang Pembunuh Anak-Anak
Baca: Pasanganmu Mantan Peselingkuh, Cek Ini untuk Pastikan Dia Tak Mengulanginya
Baca: Sadis! Pria Ini Mencambuk Istrinya Karena Dituding Berselingkuh
Baca: Kasihan, Jennifer Dunn Hentikan Rehabilitas Narkoba Karena Alasan Ini
ABPD Sikka dialokasikan Rp 16 miliar secara bertahap. Pada tahap pertama direalisasikan Rp 8 Miliar lebih .
Kepala Dinas PUPR, Tommy Lameng mengatakanm sebenarnya pemerintah sudah membayar ganti rugi tahap kedua Rp 4 miliar pada Desember 2017.
Saat itu, kata Tommy, pemilik lahan belum menyerahkan dokumen bukti pemilikan lahan dan belum punya rekening bank. (*)