Kedua, KPA, PA tidak diperkenankan mengeksekusi program yang dibiayai DAK yang sampai akhir tahun belum selesai karena dana sisa DAK tidak akan ditransfer.
Konsekuensinya, bayar dengan DAU. Karena itu, DPRD Nagekeo merekomendasikan pinalti atau punishment.
Baca: Dana Pembebasan Lahan Bandara Ende Rp 15 Miliar Diblokir, Ada Apa Yah?
Ketiga, memerintahkan kepada panitia pengadaan barang dan jasa untuk pinalti atau putus kontrak kepada rekanan yang wanprestasi.
"Harus berani. Kita sudah masuk bulan Mei. DAK harus terlaporkan perkembangan fisik 21 Juli. Jangan pengaruh dengan lain-lain.
Harus profesional. Kita saling menolong, mengingatkan satu sama lain. Jika masih ada yang perlu dilakukan, ambil tindakan segera," kata Kosmas. (*)