Sebaliknya, apabila penyidik yakin para tersangka itu kooperatif selama pemeriksaan maka penahanan tidak dilakukan.
Baca: Ramayana Flobamor Mall Kupang Tidak Jual Melon Rock Australia
Baca: Antisipasi Rock Melon, DPRD Minta Pemerintah dan BPOM Lakukan Operasi
Syahlan berharap setiap tersangka bersikap baik selama pemeriksaan. Setidaknya para tersangka itu kooperatif sehingga penanganan kasus itu berjalan lancar.
“Kalau tersangka kooperatif, maka penanganan kasus itu berjalan baik,” ujarnya.
Tentang status Kalapas Kelas III Lembata, Andi Mulyadi, dia mengatakan meski Andi telah dimintai keterangan, namun yang bersangkutan masih berstatus saksi.
Apa pun keterangan Andi, itu menjadi pertimbangan penyidik dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang berbuntut kematian di dalam Lapas Kelas III Lembata.
Baca: Mantap! Garam Krista Milik PT Cheetam Flores Mulai Bersaing di Pasar Mbay
Baca: Mantap! Ini Langkah Penyelamatan Camat Aleksius Untuk Anak-anak SMPN 10 Lamba Leda
Sebelumnya diberitakan, Pati Leu, terpidana kasus penadahan barang curian, ditemukan tewas di kamar mandi para napi lapas pada 20 Desember 2017 lalu.
Saat ditemukan, korban dalam keadaan mengenaskan lantaran tubuh bersimbah darah.
Korban telah tewas dengan lidah terjulur keluar. Korban ditemukan sekitar pukul 05.00 Wita dini hari.
Melihat korban yang mengenaskan, Kalapas Andi lantas memerintahkan segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Lembata. (*)