Diketahui, sidang kedua perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan istrinya Veronica Tan ditunda kembali sampai tanggal 14 Februari 2017.
Agenda dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut nantinya adalah pembuktian.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (7/2/2018).
"Sidang berikutnya tanggal 14 (Februari 2018-red), jamnya jam sembilan, agendanya pembuktian. Jadi pembuktian dari pihak penggugat (Ahok-red), bukti surat," kata Josefina usai persidangan.
Baca: Saat Jokowi Pesan Mie Goreng Malam-malam untuk Sang Istri Iriana
Ia menerangkan bahwa ketidakhadiran kedua belah pihak tidak akan mengganggu jalannya persidangan karena diizinkan oleh hukum.
Ia menambahkan bahwa dalam sidang tersebut utamanya pemanggilan kedua belah pihak sudah dilakukan secara patut oleh pengadilan.
"Tidak menghambat karena diizinkan juga di dalam hukum bahwa kalo pihak tergugat tidak hadir, sidang tetep bisa dilanjutkan. Yang penting sudah dipanggil secara patut. Nanti minggu depan itu langsung masuk ke pembuktian," kata Josefina.
Baca: Ririn Terbawa Suasana Saat Layani Obat Bagi Penjahat di Mapolda Metro Jaya, Termasuk Aktor Ini
Sidang tersebut hanya dihadiri pihak pengacara dari Ahok selaku penggugat yaitu Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.
Pihak Veronica Tan sendiri kembali tidak mengirimkan kuasa hukumnya dalam sidang kedua tersebut.
Baca: Cantiknya Syahnaz Sadiqah, Sampai Jeje Bilang Tak Sabar, Paling Ribut Dikit Ketika Nenes Lagi
Veronica hanya mengirimkan secarik surat kepada majelis hakim lewat Rini yang merupakan asisten Vero.
Isi surat tersebut menyatakan bahwa Veronica menyerahkan semua keputusannya pada kebijaksanaan hakim.
Sidang perceraian tersebut dilaksanakan secara tertutup dan berlangsung dalam waktu sekira lima menit.(*)