POS-KUPANG.COM--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang ke-2 perceraian Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Veronica Tan.
Veronica kembali tidak memberikan alasan ketidakhadirannya dalamm sidang tersebut.
Sedangkan Ahok diwakili kuasa hukum sekaligus adiknya Fifi Letty Indra.
Fifi bercerita mengenai Julianto Tio, pengusaha yang diduga menjalin hubungan dengan istri Ahok, Veronica Tan.
Fifi mengatakan bahwa jika ia bertemu dengan Tio, ia akan menanyakan padanya mengapa ia bisa begitu tega melakukan itu kepada Ahok.
Fifi mengatakan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (7/2/2018).
"Saya juga pengen ketemu dia. Kenapa bisa begitu tega ya, saudara? Itu saya mau tanya dia kalo ketemu dia muka dengan muka sih. Kenapa sih saudara begitu tega, kan punya istri punya anak?" kata Fifi.
Fifi juga mengatakan bahwa sebenarnya ada upaya perdamaian dengan Tio.
Namun menurutnya Tio tidak mau melepaskan Veronica Tan dan memaksakan hubungan dengan Veronica.
"Sudah diusahain adanya perdamaian. Cuma seperti yang saya sampaikan rupanya pak Yulianto Tio tidak mau melepaskan ibu Vero begitu saja walaupun sudah diminta ya tetap mau jadi good friend dan tetap memaksakan hubungan," kata Fifi.
Fifi juga meminta maaf kepada semua pihak yang menginginkan agar kakaknya bisa rujuk kembali dengan Veronica Tan.
Ia juga mengatakan bahwa dirinya mewakili keluarga tidak bisa menyenangkan semua orang.
Fifi menyampaikan itu usai sidang cerai kedua kakaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/2/2018).
"Kami tidak bisa menyenangkan semua orang. Ini keputusan sulit. Coba dihargai, bukan sesuatu yang perlu difitnah, diputar balik. Ini kenyataan hidup yang bisa dialami siapa saja," kata Fifi.
Ia pun menyatakan tidak bisa beekomentar banyak terkait keputusan bercerai yang diambil kakaknya dan Veronica.
"Saya gak bisa komen banyak. Intinya mereka sudah berusaha terbaik. Untuk mereka ini jalan terbaik. Saya mengerti banyak yang kecewa, sedih, dan marah atas keputusan ini, saya mewakili keluarga meminta maaf," kata Fifi.
Fifi kembali menerangkan perihal kandasnya bahtera rumah tangga Ahok dan istrinya Veronica Tan.
Ia menerangkan sempat mengetahui ada pertemuan antara Julianto Tio dan Veronica Tan di Singapura.
"Saya taunya bulan November tepatnya 12 November, saya menghadiri pernikahan waktu itu. Tapi saya tidak melihat langsung. Ternyata memang ada pertemuan di Singapura," terangnya selesai persidangan ketiga gugatan cerai Ahok terhadap Veronica, Rabu (7/2/2018), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Berkaitan dengan Julianto Tio, pria yang diduga menjadi penyebab kandasnya bahtera rumah tangga Ahok-Vero, Fifi menerangkan Julianto memaksakan hubungannya dengan Vero.
"Pak Julianto Tio tidak mau melepaskan Ibu Vero begitu saja walaupun sudah diminta. (Julianto) tetap ingin menjadi 'good friend' dan tetap memaksakan hubungan," terang Fifi.
Baca: Viral Foto Pria Makan Lele di Tengah Banjir, Netizen Sebut Kejadiannya Mirip Seperti di Kartun Ini
Hal itu lah yang menyebabkan Ahok menggugat cerai Veronica menurut keterangan Fifi.
"Dan akhirnya karena itulah Pak Ahok akhirnya memutuskan. Setelah kejadian November, Desember diulangi lagi, Pak Ahok terpaksa akhirnya mengambil keputusan untuk bercerai saja," tambahnya.
TribunJakarta.com sempat menyambangi rumah yang diduga kediaman Julianto Tio berada di Cluster Mentari, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Komplek Perumahan tersebut penjagaannya sangat ketat.
Pantauan TribunJakarta.com, hanya ada beberapa mobil penghuni yang keluar dan masuk pos penjagaan, Rabu (7/2/2018).
Seorang petugas keamanan di pos penjagaan komplek menjelaskan tidak ada penghuni bernama Julianto.
Di depan komplek perumahan Julianto Tio terlihat sepi dan tidak ada warga ataupun pedagang yang berjualan.
Namun, seorang petugas keamanan yang menjaga kompleks perumahan elite di Cluster Mentari membantah kabar tersebut.
"Mau bertemu siapa? Dan ada keperluan apa? Nanti saya antar," tambah petugas keamanan seraya menyarankan wartawan TribunJakarta.com ke perumahan lain.
Diketahui, sidang kedua perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan istrinya Veronica Tan ditunda kembali sampai tanggal 14 Februari 2017.
Agenda dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut nantinya adalah pembuktian.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (7/2/2018).
"Sidang berikutnya tanggal 14 (Februari 2018-red), jamnya jam sembilan, agendanya pembuktian. Jadi pembuktian dari pihak penggugat (Ahok-red), bukti surat," kata Josefina usai persidangan.
Baca: Saat Jokowi Pesan Mie Goreng Malam-malam untuk Sang Istri Iriana
Ia menerangkan bahwa ketidakhadiran kedua belah pihak tidak akan mengganggu jalannya persidangan karena diizinkan oleh hukum.
Ia menambahkan bahwa dalam sidang tersebut utamanya pemanggilan kedua belah pihak sudah dilakukan secara patut oleh pengadilan.
"Tidak menghambat karena diizinkan juga di dalam hukum bahwa kalo pihak tergugat tidak hadir, sidang tetep bisa dilanjutkan. Yang penting sudah dipanggil secara patut. Nanti minggu depan itu langsung masuk ke pembuktian," kata Josefina.
Baca: Ririn Terbawa Suasana Saat Layani Obat Bagi Penjahat di Mapolda Metro Jaya, Termasuk Aktor Ini
Sidang tersebut hanya dihadiri pihak pengacara dari Ahok selaku penggugat yaitu Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.
Pihak Veronica Tan sendiri kembali tidak mengirimkan kuasa hukumnya dalam sidang kedua tersebut.
Baca: Cantiknya Syahnaz Sadiqah, Sampai Jeje Bilang Tak Sabar, Paling Ribut Dikit Ketika Nenes Lagi
Veronica hanya mengirimkan secarik surat kepada majelis hakim lewat Rini yang merupakan asisten Vero.
Isi surat tersebut menyatakan bahwa Veronica menyerahkan semua keputusannya pada kebijaksanaan hakim.
Sidang perceraian tersebut dilaksanakan secara tertutup dan berlangsung dalam waktu sekira lima menit.(*)