Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Com, Edy Bau
POS- KUPANG.COM| ATAMBUA--Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin peribahasa ini tepat untuk menggambarkan kondisi yang dialami tersangka kasus dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ke Timor Leste.
Meski sudah berstatus tersangka dan ditahan di Mapolres Belu, salah satu tersangka justru menjadi korban penipuan oknum yang mengaku sebagai Kasat reskrim Polres Belu. Tersangka ini berhasil diperdayai dan mengirim sejumlah uang ke rekening milik seseorang sebesar Rp 18,5 juta.
Kapolres Belu AKBP Yandri Irsan melalui Kasat Reskrim Iptu Jemy Octovianus Noke, SH mengatakan hal itu ketika ditemui Pos Kupang, Rabu (10/1/2018). Dikatakannya, pihaknya mendapatkan informasi dari tersangka kasus BBM bahwa dirinya telah mengirimkan sejumlah yang kepada nomor rekening milik seseorang yang menghubunginya dan mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Belu.
“Tersangkanya sempat tertipu karena menjual nama Kasat. Melalui telepon bahwa kasat mau bantu tapi minta uang. Sempat ditransfer sebesar Rp 18,5 juta,” ungkap Kasat Jemy Noke.
Berdasarkan informasi korban, lanjut Kasat Jemy, pihaknya langsung melakukan pengecekan dan diketahui bahwa nomor telepon yang menghubungi korban dan nomor rekening yang dikirimi tersebut adalah miliki seseorang yang berada di Jakarta dan sudah diblokir.
“Kita sudah cek ternyata nomor telepon dan rekening di Jakarta. Sudah langsung diblokir,” ungkap Kasat Jemy.
Atas kejadian ini, lanjutnya, dia meminta kepada siapapun masyarakat yang sedang mengalami masalah atau kasus di Polres agar tidak percaya kepada siapapun yang membawa mana pejabat Polres Belu guna meminta uang dengan syarat dibantu dalam kasusnya.
“Sehingga dihimbau kepada mayarakat yang berhubungan dengan kasus, apa saja kalau ada yang meminta uang jangan percaya dan langsung konfirmasi ke polisi. Apalagi saat ini menjelang pergantian pimpinan, jangan sampai tertipu, karena polri tidak mungkin melakukan hal seperti itu,” pintanya.
Menganai perkembangan kasus dugaan penyelundupan BBM, Kasat Jemy mengatakan saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan dua tersangka yang merupakan warga Desa Aitoun, Kecamatan Raihat yakni FB (26) dan YL (33).
Kedua tersangka ini masing-masing FB selaku sopir beralamat Dusun Nakalolo, Desa Aitoun dan YL selaku pemilik barang beralatan Dusun Nakalolo, Desa Aitoun ditahan karena diduga pelanggaran hukum atas undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas yani melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi tanpa ijin usaha.
Adapun barang bukti yang hendak diselundupkan ke Timor Leste antara lain, BBM Bersubsidi jenis bensin yang dikemas dalam jeriken berukuran 35 liter sebanyak 37 jeriken yang jika ditotalkan sebanyak 1.295 liter. Berikut 38 doz tembaku sag. Barang –barang ini dimuat menggunakan sebuah dump truck warna kuning bernomor polisi DH 8412 EA.
Selain menahan dua tersangka, lanjut Kasat Jemy, penyidik juga sudah memeriksa lima orang saksi yakni Oktavia, Herlinda, Ernesta yang masing-masing beralamat di Desa Lamaksenulu dan Desa Makir, Kecamatan Lamaknen, serta dua orang lainnya sebagai saksi penangkap. (*)